Nuryanto Heran dengan Aduan Warga Bengkong Soal Legalitas Sertifikat Tanah dari Jokowi

Nuryanto Heran dengan Aduan Warga Bengkong Soal Legalitas Sertifikat Tanah dari Jokowi
Nuryanto Heran dengan Aduan Warga Bengkong Soal Legalitas Sertifikat Tanah dari Jokowi

BATAM – Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), terkait Permasalahan Pembayaran WTO Warga RW.22 Bengkong Sadai, Bengkong – Batam. Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH, MH heran dengan aduan masyarakat dalam hal legalitas sertifikat tanah dari program pemerintah pusat.

“Saya tahu persis lokasi dan sertifikat yang dibagikan oleh pemerintah itu statusnya clear and clean. Saya pastikan itu,” tegas Nuryanto, saat RDP dengan warga kelurahan Sadai di ruang Rapat pimpinan DPRD Batam, Batam Centre, Jumat (17/2/2023).

Harris Nagoya

Lanjutnya, pihak berwenang, dalam hal Badan pertanahan dan BP Batam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kewajibannya.

Dari segi administrasi, ratusan masyarakat sudah memiliki sertifikat. Namun, didalam sertifikat tersebut tertulis Uang Wajib Tahunan (UWT) terhutang dengan stempel warna merah.

BACA JUGA Apresiasi Dukungan Wali Kota Rudi, Wamen ATR Serahkan Sertifikat Tanah Untuk Pesantren

Dengan demikian sertifikat tersebut belum bisa diagungkan sebagai jaminan di Bank, bila masyarakat ingin menggunakan sertifikat tersebut sebagai agunan pinjaman di Bank.

“Kalau mereka mau bayar UWT, artinya kan ada pemasukan kepada pemerintah. Terlebih ini program pemerintah pusat. Seharusnya ini kan sangat mudah tinggal merunutkan prosesnya kebawah. Terkecuali kalau lahan tersebut belum clear,” terangnya.

“Tapi kami sangat menyayangkan, pihak yang berwenang dari BP Batam tidak hadir untuk memberikan penjelasan. Ini yang datang hanya perwakilan PTSP nya, dan kita sudah minta ke mereka untuk menyampaikan hal ini ke atasannya,” terangnya lagi merasa kecewa.

Berikutnya, seksi pengadaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Batam, Mayhazzah, menyampaikan, bagi masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tapi tidak bisa membayar UWT, itu dikarenakan ada Cap merah, dan itu masuk dalam sistem.

“Silahkan masyarakat ke BPN untuk menghilangkan cap merah tersebut. Dengan membawa bukti pelunasan UWT,” tutupnya.

Sebelumnya, salah seorang warga RW 22 Kelurahan Sadai, Agus Yunus menyampaikan bahwa sudah mengajukan pembayaran UWTO pada Maret 2021 lalu. Namun, pihak BP Batam memintanya untuk melengkapi persyaratan.

Dengan rasa bingung tanpa ada penjelasan yang konkrit dar pihak BP Batam, persyaratan apalagi yang harus dipenuhi. Karena sebagian besar warga sudah melengkapi persyaratan, termasuk pembayaran PBB.

Kami ini bingung, persyaratan apalagi yang harus kami penuhi. Ini sertifikat dari program pak Jokowi, kenapa kita tak bisa bayar UWTO,” pungkasnya. (andi pratama)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025