NATUNA– Junaidi politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Natuna resmi menjabat sebagai anggota DPRD Natuna Pengganti Antar Waktu dengan masa jabatan 2019-2024.
Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar memimpin jalannya rapat paripurna DPRD Natuna tentang pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) mengantikan Ibrahim tersandung kasus dugaan ijazah palsu.
Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar ketika memimpin jalannya rapat dan dinyatakan terbuka untuk umum. Sebelum melakukan proses PAW anggota DPRD Natuna, Daeng Amhar menyampaikan bela sungkawa dan duka mendalam atas musibah bencana tanah longsor yang terjadi di Kecamatan Serasan.
“Kami DPRD Natuna mengucapkan rasa prihatin mendalam akibat bencana di Serasan dan Serasan Timur semoga diterima disisiNya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” kata Amhar, saat membuka rapat. jum’at (24/3/2023).
Amhar melanjutkan, sumpah dan janji merupakan tekad dalam menjalankan ketentuan undang-undang sekaligus sebagai perwakilan dari masyarakat.
“PAW ini terjadi akibat pengunduran diri dari anggota DPRD Natuna dari Partai PDI Perjuangan yakni Ibrahim. Setelah melalui proses mekanisme yang sesuai, peresmian pengangkatan PAW atas nama Junaidi,” katanya.
Selanjutnya, Sekwan Edi Priyoto membacakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian PAW Ibrahim dan peresmian pengangkatan PAW junaidi yang berlaku semenjak pengucapan sumpah.
Usai pembacaan SK, Junaidi menandatangani berita acara dan secara resmi menjadi anggota DPRD Natuna, sisa jabatan 2019-2024.
Selain unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna, kegiatan ini turut dihadirin oleh Bupati Natuna Wan Siswandi, FKPD, OPD, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Partai, Tokoh Pemuda, sejumlah awak media dan tamu undangan lainnya.

Junaidi tidak hanya dikenal sebagai tokoh politik di sebuah kecamatan di Bunguran Barat Kabupaten Natuna, dirinya juga terlibat aktif dalam berbagai komunitas masyarakat baik seni dan budaya serta digitalisasi kerap mengisi ruang diskusi masyarakat Natuna. (Rk)



























