Dugaan Extraordinary Crime, Gakkum KLHK RI Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Saipem

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, menindaklanjuti laporan dari Akar Bhumi Indonesia (ABI) dan Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan (FPKL) terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan raksasa asal Italia, Rabu (29/3/2023).

Dugaan pelanggaran hukum tersebut berupa pencemaran udara akibat aktifitas sandblasting PT Saipem Indonesia Karimun Branch di lingkungan Kampung Ambat Jaya, serta kegiatan reklamasi dan juga pendalaman alur dan juga dumping area di pesisir Sungai Ambat Jaya.

Rombongan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tersebut didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun beserta Gakkum Pos Provinsi Kepri.

Harris Nagoya

Sebelum melakukan verifikasi ke PT Saipem Indonesia Karimun Branch, rombongan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia berjumpa dengan warga ring satu, guna melakukan verifikasi data awal.

Warga ring satu tersebut mencakup wilayah RT 02, RW 03 dan RT 01, RW 04, Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Sebelumnya surat dengan nomor 620/ABI-BPPH SUMATERA/PT SAIPEM GATES-XII/2022, berisikan tentang aduan dugaan pelanggaran hukum oleh PT Saipem Indonesia Branch Karimun (SIBK), sudah dilayangkan.

Surat aduan tertanggal 12 Desember 2022 tersebut, ditembuskan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun.

Akar Bhumi Indonesia (ABI) sendiri sebelumnya sudah memverifikasi aduan dari Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan (FPKL) Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan terjun langsung kelapangan, hasil verifikasi oleh tim advokasi NGO Akar Bhumi Indonesia, telah menemukan beberapa pelanggaran.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan menyatakan.

“Hasil verifikasi lapangan oleh tim advokasi NGO Akar Bhumi Indonesia, PT Saipem Indonesia Branch Karimun (SIBK) diduga telah melanggar hukum,” ungkap Hendrik.

Adapun dugaan pelanggaran hukum, menurutnya yakni berupa pencemaran udara akibat aktifitas sandblasting PT Saipem Indonesia Karimun Branch di lingkungan Kampung Ambat Jaya.

“Serta kegiatan reklamasi dan juga dumping area di pesisir Sungai Ambat Jaya,” paparnya.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, verifikasi data bersama warga ring satu, terkait pencemaran lingkungan oleh PT Saipem Indonesia Karimun Branch.(Foto: Aman)

Pihaknya juga membeberkan spesifikasi dugaan pelanggaran tersebut diantaranya telah melanggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tidak hanya itu saja, Hendrik menyebut PT Saipem Indonesia Karimun Branch sendiri telah melanggar Perpres nomor 122 tahun 2012, tentang reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Selanjutnya PT Saipem telah melanggar UU nomor 27 tahun 2007, junto UU nomor 1 tahun 2014, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” beber Hendrik.

Ditambah lagi, kata Hendrik PT Saipem telah melawan hukum terkait Peraturan Menteri KKP nomor 25 tahun 2019, tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Tidak hanya itu saja, Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” sebut Hendrik.

Untuk itu, pihaknya terus menelusuri dampak kerusakan lingkungan, akibat seluruh aktifitas perusahaan yang beroperasi sejak 2009 silam.

Karena menurutnya, hal tersebut merupakan kejahatan lingkungan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, mengingat dampaknya cukup panjang dan sangat merugikan masyakarat dan dapat memicu ekosida.

Sebagai kejahatan luar biasa karena memberi dampak negatif bagi kehidupan masyarakat luas.

“Kejahatan luar biasa atau extraordinary crime termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” sebut Hendrik.

Ia menyebut tindakan kejahatan yang dilakukan, memiliki maksud untuk menghilangkan atau melenyapkan hak asasi manusia lain.

Tindak kejahatan luar biasa tidak hanya berdampak bagi kehidupan manusia, namun juga dalam pelbagai bidang, diantaranya sosial dan budaya, ekonomi serta ekologi.

“Dikatakan sebagai kejahatan luar biasa karena memberi dampak negatif bagi kehidupan masyarakat luas,” tandasnya.(Aman)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025