NATUNA– Pendaftaran hari terakhir Partai Buruh menyerahkan bakal calon legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pukul 17.00 WIB, Ahad (14/5/2023). Partai Buruh mengeklaim mengusung warga biasa pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Natuna.
Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Natuna Amidar Suparman mencatat, bakal caleg Partai Buruh terdiri dari 20 orang untuk DPRD Natuna.
“Alhamdulilah, Bacaleg Partai Buruh tidak ada yang berasal dari tokoh publik, semua adalah orang biasa, aktivis pergerakan yang selama ini sudah teruji dan setia dalam berjuang bersama buruh, petani, nelayan serta elemen masyarakat kecil yang lain,” ujar Amidar suparman dalam keterangan pers pada Ahad (14/5/2023).
Para bacaleg dari Partai Buruh, kata Asmidar suparman dari berbagai latar belakang. Seperti aktivis serikat buruh, petani, nelayan, guru dan tenaga honorer, pensiunan Polri, pekerja rumah tangga, akademisi, aktivis perempuan, PRT, kalangan milenial dan gen z, dan pensiunan PNS.
“Termasuk ibu rumah tangga, mekanik, pedagang kelontong, pedagang sayur, pedagang kaki lima, dan lain sebagainya,” tutur dia.
Disamping menyerah nama bacaleg Kabupaten DPRD Natuna Exco Partai Buruh Kabupaten Natuna juga mengirimkan tiga bacaleg untuk DPRD Provinsi kepri.
“Kita juga telah mengirimkan tiga nama bacaleg untuk Provinsi kepri, meraka adalah Abednego Simamora, dari generasi milenial, Supratmin, Purnawirawan TNI dan Yurnalita wiraswasta,” terang Amidar suparman.
Berikut daftar lengkap bakal calon anggota DPRD Kabupaten Natuna dari Exco Partai Buruh Kabupaten Natuna.
Dapil Satu
1.AKBP (Purn) Edhi Sadono
2.Marlis
3.Hazimah
4.Faisal
5.Wan Meliana
6.Agustinus Simamora
7.Aprizal.A
8.Nikmah
9.Andi Saputra
10. Budiman
Dapil Dua
1. Juliandi
2.Ummikalsum
3.Nur melda
4.Suhardi
Dapil Tiga
1.Syamsul bahri
2.Meiti
3.Bujang Abas
4.Firly
5.Monalisa
6.Yusriad
Sebagai informasi, KPU pusat maupun daerah membuka pengajuan bakal caleg untuk Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Mei 2023.
Untuk bakal caleg DPR RI, partai politik dapat mengajukan langsung ke KPU pusat. Sementara itu, bakal caleg DPRD kabupaten/kota dan provinsi dapat didaftarkan ke KPU daerah masing-masing. (Rk)