Izin Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Berikut Isi Pasal dan Tanggan Gubernur Kepri

Izin Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Berikut Isi Pasal dan
Izin Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Berikut Isi Pasal dan Tanggan Gubernur Kepri. Foto Net/Dokumentasi

WARTAKEPRI.co.id – Presiden Joko Widodo alias Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid itu diundangkan pada 15 Mei 2023.

Padahal, pemerintah Indonesia telah menghentikan ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di Tanah Air.

Berikut Kutip Pasalnya

WhasApp

Pasal 8
(1) Kapal isap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
diutamakan kapal berbendera Indonesia.
(21 Dalam hal kapal isap berbendera Indonesia belum
tersedia, dapat menggunakan kapal berbendera asing.
(3) Kapal isap yang digunakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat disertai Petugas Pemantau.
(41 Sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut berupa
kapal isap mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pelayaran dan ketentuan
internasional serta memperhatikan kriteria sarana yang
ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2).
(5) Kapal isap sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dioperasikan dengan memperhatikan:
a. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
b. perlindungan lingkungan maritim.

Selengkapnya isi PP 26 Tahun 2023 : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/249417/pp-no-26-tahun-2023

Respon Gubernur Kepri

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) masih mempelajari terkait k ebijakan pemerintah pusat membuka kembali keran tambang dan ekspor pasir laut.

“Kami koordinasi dulu ke pemerintah pusat, teknisnya seperti apa,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad, di Tanjungpinang, Senin 29 Mei 2023 seperti diberitakan Antaranews.com.

Ansar juga segera menggelar rapat bersama dinas-dinas terkait di lingkup Pemprov Kepri untuk menyusun langkah-langkah strategis, menyusul diperbolehkannya aktivitas ekspor pasir laut di Tanah Air.

Menurutnya, jika kegiatan ekspor pasir laut jadi dilaksanakan, khususnya di perairan Provinsi Kepri, maka kegiatan itu tentu harus berkontribusi bagi daerah setempat.

“Musti ditata betul-betul, misalnya bagaimana dengan program CSR nelayan. Sehingga kalau itu diterapkan, nelayan patut mendapat manfaat yang lebih besar,” ujar Ansar.

Kemudian, kata dia lagi, Provinsi Kepri pun mengharapkan porsi pendapatan daerah yang lebih besar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor tambang pasir laut tersebut.

Pendapatan daerah dimaksud juga akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan nelayan di Provinsi Kepri.

“Pola pembagian pendapatannya seperti apa, akan dibahas lebih lanjut,” ujar Ansar lagi.

Ansar menambahkan bahwa perizinan tambang dan ekspor pasir laut diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kendati demikian, ujarnya pula, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, ada salah satu pasal yang menyebut bahwa pembersihan material tambang pasir laut yang berpotensi ekonomi, proses izinnya melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau gubernur/kepala daerah. (*)

Sumber : Net/KKP/AntaraNews
Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025