BP Batam Bersama Polresta Barelang Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Nongsa

BP Batam Bersama Polresta Barelang Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Nongsa
BP Batam Bersama Polresta Barelang Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Nongsa

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan SPAM Hulu BP Batam bersama Polresta Barelang melakukan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Nongsa, Kelurahan Sambau, pada Selasa (11/7/2023) siang.

“Terdapat kurang lebih seratus orang dari personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan operasi penertiban penambangan pasir ilegal ini,” kata Kepala subdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri.

Disebutkan, penertiban tersebut dilakukan di tiga titik lokasi berbeda dan berhasil mengeluarkan mesin-mesin pencuci pasir, membongkar tangkah (tempat penampungan pasir yang sudah dicuci), dan mengamankan sejumlah pipa penyedot pasir.

Harris Nagoya

Sementara, Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Brigjen. Pol. Moch Badrus, mengimbau kepada pelaku tambang pasir ilegal, untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut.

“Selain merusak lingkungan, tambang ilegal tersebut juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” pungkasnya.

BACA JUGA Polres Bintan Lakukan Penyisiran Diduga Tempat Tambang Pasir Ilegal, Ditemukan Penyedot Pasir Tanpa Pemilik

Badrus juga mengatakan, bahwa pihaknya di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam Muhammad Rudi memberikan atensi khusus terhadap aset-aset yang dimiliki utamanya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hutan.

Sebelumnya, puluhan orang berhasil ditangkap oleh Polresta Barelang karena keterlibatannya dalam proses tambang pasir di Sambau, Kecamatan Nongsa, Selasa (11/7) dini hari. (*)

Sumber : Ariastuty Sirait
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025