
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Linda Hakim dan T.K Lim merupakan saudara kandung dari konglomerat Sjamsul Nursalim, yang juga merupakan pemilik Perusahaan PT. Senimba Bay Resort (dahulu bernama PT. Marina City Development) dan PT. Indokita Makmur, mangkir dari persidangan pertama di Pengadilan Negeri Kelas IA Batam.
Saat ini, kedua perusahaan milik konglomerat tersebut, sedang digugat dalam perkara ingkar janji alias wanprestasi oleh Arifin Tio, pemilik PT. Segi Tiga Kridamas.
Sidang gugatan perdata antara PT. Segi Tiga Kridamas milik Arifin Tio, merupakan salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek dimiliki oleh PT. Senimba Bay Resort, dahulu bernama PT. Marina City Development, yang berlokasi di bilangan Marina City Complex, Tanjung Riau, Sekupang Kota Batam, Kepulauan Riau tersebut, teregister dalam gugatan bernomor 269/Pdt.G/2023/PN Batam, dengan salah satu petitum menuntut ganti rugi dengan nilai lebih dari 40 juta dolar Singapura.
Sidang pertama telah dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2023. Selanjutnya sidang ditunda hingga hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023, karena PT. Indokita Makmur sebagai Tergugat 2 maupun Kuasanya tidak hadir pada persidangan pertama tersebut.
Pada sidang pertama dugaan ingkar janji atau wanprestasi tersebut hanya dihadiri oleh Penggugat dan Kuasanya, serta tiga (3) orang kuasa hukum dari tergugat 1, yakni PT. Senimba Bay Resort.
“Perkara perdata ini bermula dari pengerjaan salah 1 proyek yang dikerjakan oleh Penggugat, yaitu proyek ‘Snow View Hotel’, terang kuasa hukum PT. Segi Tiga Kridamas, Sultan Abdullah Kendeck, S.H, dari kantor hukum Sultan dan Partners, Selasa (15/8/2023).
Menurut Sultan, Snow View Hotel sendiri merupakan hotel bertaraf internasional, dengan arena permainan ski terbesar di dunia, dengan luas kurang lebih 2 kali lipat lapangan sepak bola.
Sultan membeberkan kronologi dugaan ingkar janji alias wanprestasi bermula pada tanggal 08 Juli 1997 silam. Dimana PT. Marina City Development (tergugat 1) telah mengeluarkan surat perintah kerja kepada PT. Segi Tiga Kridamas untuk membangun Snow View Hotel.
“Dengan nilai kontrak saat itu lebih dari 8 juta dolar Singapura dan disepakati oleh PT. Segi Tiga Kridamas,” ungkap Sultan.
Di dalam perjalanannya, masih kata Sultan, pembayaran pengerjaan proyek tersebut juga melibatkan PT. Indokita Makmur, dimana sebagai tergugat 2, yang tidak lain merupakan perusahaan milik Linda Hakim.
“Ketika pengerjaan proyek mencapai progres sekitar 80 persen, pembayaran yang dilakukan oleh para tergugat ternyata tidak sesuai dengan tagihan progres,” beber Sultan.
Apalagi menurutnya, pembayaran yang dilakukan oleh para Tergugat, menggunakan pelbagai macam cara. Diantaranya pembayaran menggunakan cek, jaminan ruko dan Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
“LC/SKBDN yang dipakai untuk membayar Penggugat, dikeluarkan oleh Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang tidak lain merupakan bank milik Sjamsul Nursalim, yang saat ini telah mengalami Bank Beku Operasi (BBO) atau likuidasi,” ucap Sultan.
Dari ketiga Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang telah diterbitkan tersebut, kata Sultan terdapat 2 LC/SKBDN yang tidak dapat dicairkan dengan nilai total lebih dari 3 juta dolar Singapura.

“Selanjutnya, setelah beberapa kali menagih, tapi tidak adanya pencairan dana (kunjung cair), ternyata BDNI mengalami kesulitan likuiditas. dan akhirnya Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) masuk ke dalam Bank Beku Operasi (BBO) dan akhirnya di likuidasi,” tutur Sultan.
Akibat tidak dapat di cairkannya kedua LC/SKBDN tersebut, kata Sultan, maka pada bulan Mei tahun 2000, PT. Segi Tiga Kridamas pernah menggugat PMH ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan gugatan dikabulkan sebagian.
“Hanya sebagian yang dikabulkan. Dan para Tergugat dihukum untuk membayar lebih dari 5 juta dolar Singapura kepada Penggugat. akan tetapi pada tingkat banding, PT Segi Tiga Kridamas kalah dengan Niet Ontvankelijke Verklaard (N O), dengan alasan, gugatan Penggugat prematur,” ungkapnya.
Hingga akhirnya ujar Sultan berlanjut kepada tahap (tingkat) kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, juga tetap di tolak. Dalam artian, PT Segi Tiga Kridamas kalah.
“Akan tetapi, ternyata perkara yang berlangsung selama 25 tahun tersebut di cek ulang (tinjau ulang) oleh Sultan, dimana kekalahan PT. Segi Tiga Kridamas hanya pada syarat ‘formil’ saja,” pungkasnya.
Hal tersebut tentunya kata Sultan bukan pada ‘Pokok Perkara’. Karena menurut pandangan hukum Sultan, gugatan terdahulu belum menyentuh pokok perkara, maka permasalahan ini dapat digugat kembali di Pengadilan.
“Dari kacamata hukum saya, gugatan terdahulu belum menyentuh pokok perkara, maka permasalahan ini dapat digugat kembali di Pengadilan,” tandasnya.(Aman)
Editor Aziz Maulana


























