Home Berita Utama Gubernur Kepri Bersama Menteri KKP Bahas PP No 11 Tahun 2023 dan...

Gubernur Kepri Bersama Menteri KKP Bahas PP No 11 Tahun 2023 dan Persiapan GTRA Summit Karimun

Audiensi antara Gubernur Kepri dan Menteri KKP, sepakat untuk terus bersinergi dalam mengembangkan sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Kepri demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.(Foto: Istimewa)
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad beraudensi bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono di ruang rapat gedung Wahana Bahari KKP Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Dalam audiensi tersebut, Gubernur Ansar Ahmad turut serta didampingi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Said Sudrajat, Tim Percepatan Pembangunan Provinsi Kepri Sarafuddin Aluan serta Kepala Biro Adpim Dody Sepka.

Kedua belah pihak bersepakat untuk terus bersinergi dalam mengembangkan sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Kepri, demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.

WhasApp

Salah satu topik yang dibahas dalam audiensi tersebut yakni progres persiapan GTRA Summit Karimun 2023.

GTRA Summit Karimun 2023, merupakan sebuah even nasional yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 hingga 30 Agustus 2023 di Kabupaten Karimun.

Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan bahwa, pemerintah Provinsi Kepri telah mempersiapkan even tersebut dengan maksimal, sekaligus berharap agar Presiden Joko Widodo bersama Menteri KKP dapat berkenan hadir, yang telah terjadwal untuk membuka acara tersebut.

“Semoga Presiden bersama Menteri KKP berkenan hadir bersama kita di Karimun dalam pelaksanaan GTRA Summit 2023. Hingga saat ini kami telah koordinasi dengan pihak istana, Presiden masih terjadwal hadir dalam pelaksanaan GTRA Summit 2023 di Karimun,” ujar Gubernur Ansar Ahmad.

Tidak hanya itu saja, topik pembahasan lainnya pada kesempatan audiensi tersebut adalah terkait dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang diundangkan pada 6 Maret 2023 lalu dan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Gubernur Ansar Ahmad melaporkan sekaligus meminta arahan dari Menteri KKP mengenai 2 PP tersebut yang berdampak pada sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Kepri.

“Sektor kelautan dan perikanan merupakan potensi yang paling besar, karena 97% Provinsi Kepri adalah laut sehingga harus diperhatikan dan dimanfaatkan agar dampaknya dapat dikelola oleh daerah dan dirasakan masyarakat, khususnya para nelayan,” beber Gubernur.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Said Sudrajat melaporkan kepada Menteri KKP, dimana kelompok nelayan di Kepri terus melakukan protes dan unjuk rasa terkait dengan terbitnya PP No 11 Tahun 2023.

Mereka berkeberatan dengan PP No 11 Tahun 2023 yang mengklasifikasikan kapal dengan 1-5 Gross Tonnage (GT) sebagai ukuran kecil, sedangkan 6-10 GT sebagai ukuran sedang.

Padahal, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, nelayan kecil adalah nelayan yang menggunakan kapal perikanan ukuran sampai dengan 10 GT.

“Para kelompok nelayan memohon agar dikembalikan nelayan kecil tetap 1-10 GT,” ucap Said Sudrajat.

Selain itu, kata Said para nelayan juga merasa terbebani dengan adanya kewajiban pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) dengan harga yang mahal.

“Ditambah lagi dengan adanya pembiayaan air time, serta adanya penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni 5 persen,” paparnya.

Menanggapi laporan tersebut, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa, PP No 11 Tahun 2023 bertujuan untuk mengatur zona penangkapan ikan terukur yang berada di atas 12 mil dari pantai.

Dalam audiensi Gubernur Kepri bersama Menteri KKP, progres persiapan GTRA Summit Karimun 2023, even nasional yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 hingga 30 Agustus 2023 di Kabupaten Karimun.(Foto: Istimewa)

“Nelayan yang beroperasi di zona tersebut harus mendapatkan izin dari pusat yaitu KKP,” ucap Sakti Wahyu Trenggono.

Selain itu, kata Sakti PP No 11 Tahun 2023 juga mengatur mengenai kuota penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur yang dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.

“Esensi dari PP No 11 Tahun 2023 ini prinsipnya untuk kepentingan lokal. Wilayah yang punya zona harus menjadi tuan rumah di tempatnya. Yang kami lakukan adalah nelayan lokal dan nelayan zona tidak dipungut biaya sama sekali,” pungkasnya.

Untuk itu kata Sakti, dari data nelayan lokal yang sudah ada, tugas kita berantas para pengusaha yang masih nakal.

“Setelah tata kelola ini dilakukan dengan baik, saya rasa nelayan daerah mampu berkembang dengan populasi perikanan tetap terkontrol dengan baik sesuai laporan yang diberikan,” tegasnya.

Sakti berharap agar dengan dikeluarkannya PP No 11 Tahun 2023, kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan.

“Mampu menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha serta bagi negara,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, Menteri KKP mengatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sedimentasi sudah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan.

“Jadi sebelum pengusaha melakukan sedimentasi, harus bayar terlebih dahulu PNBP nya di awal, kemudian diberikan izin. Untuk lokal 30 persen dan untuk ekspor 35 persen” tutupnya.(Aman)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O