JAKARTA – Pomdam Jaya diinformasikan menahan tiga orang anggota TNI pelaku penculikan dan penganiayaan Imam Masykur, seorang warga asal Aceh hingga tewas. Kasus tersebut melibatkan satu oknum TNI Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
“Sementara yang kami amankan tiga orang, (anggota) TNI semua,” kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Irsyad menjelaskan, satu dari tiga terduga pelaku merupakan anggota Paspampres yaitu Praka Riswandi Manik, sementara dua lainnya dari kesatuan Direktorat Topografi dan Satuan Kodam Iskandar Muda.
Lebih lanjut Irsyad menegaskan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Ya betul (tersangka),” katanya.
Motif Penculikan
Pomdam Jaya mengungkap motif penculikan dan penganiayaan yang berujung tewasnya warga Aceh bernama Imam Masykur (25) yang dilakukan oleh anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik (RM).
“Mereka minta Rp 50 juta tapi gak dipenuhin kan, akhirnya siksa terus. Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu berat akhirnya meninggal,” jelas Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, saat dihubungi, Senin (28/8/2023).

Irsyad mengatakan, Imam diketahui sebagai pedagang obat ilegal. Ia diperas Rp 50 juta atau diancam akan dilaporkan ke polisi.
“Karena mereka (korban Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan dilakukan pemerasan itu mereka itu enggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang itu (korban),” sambungnya.
Irsyad mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait sejak kapan pelaku melakukan aksi penculikan tersebut.
“Itu belum, kami dalami,” tutupnya.
Pomdam Jaya telah menahan Praka Riswandi usai diduga menyiksa hingga menewaskan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut.
Dalam BAP yang beredar, Praka Riswandi Manik merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Sosok Praka Riswandi
Sosok Praka Riswandi Manik, oknum Paspampres yang diduga aniaya pemuda Aceh hingga tewas di Jakarta, akan dibahas dalam artikel ini.
Praka Riswandi merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres. Sebelumnya, pelaku bertugas di Polisi Militer dan mengawali karier dengan pangkat prajurit dua (Prada) usai lulus pendidikan Tamtama TNI AD.
Praka Riswandi diduga menganiaya dan menculik Imam Masykur warga Gompong Mon Keulayu, Gandapura, Bireun, Aceh yang sedang merantau di Jakarta.
Diketahui, Imam Masykur dinyatakan meninggal dunia di RSAD Jakarta Pusat setelah dianiaya oleh pelaku. Video penganiayaan Imam Masykur viral di media sosial.
Sebelumnya, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Rafael Granada Baay membenarkan adanya kasus dugaan penganiayaan anak buahnya terhadap seorang warga Aceh hingga tewas.
BACA JUGA Salidaritas Wartawan Batam: Tindak Oknum TNI AU Penganiaya Wartawan
Jenderal Kopassus bintang dua ini mengatakan, kasus penganiayaan oknum Paspampres tersebut saat ini sudah ditangani Pomdam Jaya
Terkait kejadian penganiayaan diatas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Rafael saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (27/8/2023).
Rafael memastikan oknum Anggota Paspampres yang diduga melakukan penganiayaan tersebut telah ditahan di Pomdam Jaya. Oknum Paspampres tersebut dikabarkan adalah Praka Riswandi Manik dan dua orang lainnya.
“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” jelas Rafael.
Berawal dari Unggahan Viral
Sebuah unggahan viral di sosial media memuat dugaan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Paspampres terhadap Imam Masykur (25). Dalam narasi yang beredar disebut, Imam diculik dari sebuah toko kosmetik di Jakarta pada Sabtu (12/8/2023).
Namun, belum diketahui pasti apa motif penculikan tersebut.
Hanya saja, disebut, oknum Paspampres itu meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Jika tak dibayar, ancamannya Imam akan dibunuh.
Selain itu, beredar juga dokumen berita acara penyerahan (BAP) mayat, pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/Vill/2023/1dik tanggal 22 Agustus 2023. (*)
Sumber : kumparan/okezone
Editor : Dedy Suwadha
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O



























