WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Penyensoran film merupakan amanat dari Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dimana setiap film yang akan diedarkan dan pertunjukkan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor dari Lembaga Sensor Film. Lembaga Sensor Film (LSF) menyadari secara penuh, bahwa upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif film tidak hanya cukup dengan kebijakan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).
Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, berpengaruh besar terhadap peredaran dan pertunjukan film, dimana film saat ini tidak hanya disaksikan melalui layar bioskop dan televisi, namun dapat diakses melalui internet, platform digital dan media sosial.
Sehingga akses masyarakat terhadap film semakin mudah, tidak lagi dibatasi oleh tempat dan waktu. Sehingga masyarakat memiliki potensi mengakses konten perfilman yang tidak sesuai dengan klasifikasi usianya.
Untuk itu, masyarakat dan publik perlu mendapatkan pendidikan dan pengetahuan terhadap film, melalui penguatan fungsi literasi, sehingga masyarakat memiliki kepedulian dan kesadaran untuk menonton film sesuai dengan klasifikasi usia dan peruntukkannya.
Untuk menguatkan fungsi literasi masyarakat dalam aspek Perfilman, Lembaga Sensor Film pada tahun 2021 mencanangkan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri yakni gerakan memilah dan memilih tontonan sesuai dengan klasifikasi usia.
Pada Kamis, 29 Agustus 2023 berlokasi di Hotel Swiss-Belhotel Harbour Bay Kota Batam, LSF mengadakan Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan literasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilah dan memilih tontonan, sehingga masyarakat memiliki kepedulian dan kesadaran untuk menonton film sesuai dengan klasifikasi usia. Acara ini melibatkan beberapa elemen masyarakat dan pejabat daerah di Kepulauan Riau pada umumnya dan Kota Batam khususnya.
Turut hadir pejabat dinas terkait di Provinsi Kepulauan Riau, Perwakilan Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Perwakilan LPAI Kota Batam, Perwakilan KPID Batam, Perwakilan Perguruan Tinggi di Kota Batam, Perwakilan Guru di Kota Batam, dan sejumlah perwakilan media setempat.
Mengawali sambutan, Wakil Ketua LSF RI, Dr. Ervan Ismail, M.Si menyebutkan bahwa film adalah produk budaya yang sangat efektif dalam penyampaian pesan.
Amanat dari UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman Pasal 61 ayat (1) dimana salah satu tugas LSF adalah memasyarakatkan penggolongan usia penonton film dan kriteria penyensoran film dan iklan film, serta membantu masyarakat agar dapat memilih dan menikmati pertunjukan film yang bermutu serta memahami pengaruh film dan iklan film.
Dengan mengangkat tema kegiatan “Cerdas Memilah dan Memilih Tontonan,” masyarakat diharapkan mampu memproteksi diri dan sekitar, serta memperkaya kearifan setempat sebagai upaya mempertahankan ciri kepribadian bangsa.
“Tanpa adanya penyaringan mandiri oleh masyarakat, sebuah film hanya akan menjadi komoditas yang bukan saja tidak bermanfaat tetapi juga berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu LSF dengan gencar dan semangat memberikan literasi tentang pentingnya melakukan sensor mandiri dalam menonton film di media apapun.” Ujar Ervan Ismail.

Pada kesempatan yang sama, Walikota Batam Bapak H. Muhammad Rudi, S.E., M.M dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal terkait semakin beragamnya tontonan melalui media sosial.
“Untuk itu dengan membangun kota maju yang di dalamnya berpenduduk pintar dan bijak, maka masyarakat tentu akan lebih akan cerdas memilah dan memilih tontonan,“ ujar Muhammad Rudi.
Dukungan penuh datang pula dari dewan terkait. Hadir sebagai keynote speaker Mayjen TNI. Mar. (Purn) Sturman Panjaitan, SH Anggota Komisi I DPR RI. Dalam paparannya ia menegaskan bahwa Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri ini bukanlah sekadar slogan belaka, tetapi merupakan panggilan kepada kita semua untuk bertindak secara bijak.
Melalui peningkatan pendidikan, pemahaman, dan kepedulian terhadap klasifikasi usia film, kita dapat melindungi diri kita sendiri, keluarga, dan generasi penerus dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh konten yang tidak pantas. Ia juga mengimbau dengan semangat kebersamaan dan kesadaran kolektif, agar masyarakat mampu membentuk budaya yang lebih baik dalam memilih dan menilai tontonan.
Rangkaian kegiatan ini juga turut menghadirkan narasumber yang memberikan informasi dan literasi secara langsung mengenai pentingnya Budaya Sensor Mandiri yaitu: Dr. Nasrullah, MA Ketua Komisi I LSF RI; Ketua Komisi III LSF Dr. Naswardi, M.M, M.E, Socrates Anggota Dewan Kehormatan PWI Kepulauan Riau dan dipandu oleh moderator Sri Azizah dari iNews Biro Batam. (*)
Editor : Dedy Suwadha

























