Tanggapan Santai Prabowo dan Inikah Alasan Cak Imin Membelot ke Anies Baswedan

Golkar dan PAN Resmi Dukung Prabowo, Politisi Rommy
Golkar dan PAN Resmi Dukung Prabowo, Politisi Rommy. Foto Twitter

JAKARTA – Bakal Calon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menanggapi santai adanya kabar bahwa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ( Cak Imin ) bakal membelot dan bergabung dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024.

“Inilah namanya demokrasi kita, ya. Demokrasi kita musyawarah,” kata Prabowo di kantor DPP Partai Golkar usai mengisi kuliah umum di public lecture DPP Partai Golkar, Jl. Anggrek Neli Murni Nomor 11A, Palmerah, Kota Jakarta Barat, Kamis (31/8) seperti dikutip Holopis.com.

Ia menyampaikan bahwa di dalam sistem demokrasi, semua persoalan bisa dibahas dengan cara dialog dan musyawarah dengan baik. Sehingga ketika ada hal-hal seperti ketidaksesuaian dengan kebersamaan, tentu lebih baik dibahas dengan cara yang baik-baik.

WhasApp

“Kita bernegoisasi, kita musyawarah, santai-santai saja ya,” ujarnya.

Diberitakan media lain, bergesernya Cak Imin ke Koalisi Partai Nasdem dan ramai dibicarakan 31 Agustus 2023, diduga karena Prabowo tiba tiba mengganti nama koalisi.

Seperti diketahui, Muhaimin dan PKB saat ini masih tergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) bersama Gerindra. KKIR kemudian berganti nama menjadi Koalisi Indonesia Maju (KIM) setelah bergabungnya Golkar dan PAN.

Namun, Prabowo menegaskan cawapres dari Koalisi Indonesia Maju nantinya akan diumumkan pada waktu yang tepat.

“Wakil presiden nanti saatnya ada,” ujarnya.

@wartakepri Demokrat Kecewa dan Berikut Komen Petinggi Parpol Terkait Cak Imin Membelot ke Anies Baswedan #aniesbaswedan #cakimin #pkb #nasdem #suryapaloh #demokrat #pks #capres2024 #indonesia #muhaiminiskandar ♬ suara asli – wartakepri.co.id

Jadwal Daftar ke KPU

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025