Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Bintan Ungkap Kasus Prostitusi Online

WARTAKEPRI.co.id, Bintan – Satgas Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Seligi 2023 Polres Bintan berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang dilakukan oleh tersangka berinisial IM (32) yang beralamat di Kota Batam sesuai KTP, pengungkapan tersebut di salah satu penginapan yang ada diWilayah Kecamatan Bintan Timur, Selasa dini hari (3/10/2023).

Pengungkapan tindak pidana prostitusi secara online tersebut berawal dari informasi adanya tindak pidana prostitusi yang diposting dalam salah satu media sosial, selanjutnya informasi tersebut didalami oleh satgas operasi pekat.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasihumas IPTU Missyamsu Alson membenarkan bahwa satgas operasi pekat seligi 2023 Polres Bintan telah berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan cara melakukan tindak pidana prostitusi yang menjajakan Perempuan melalui media sosial.

Harris Nagoya

“Iya, benar Satgas operasi penyakit masyarakat Seligi 2023 Polres Bintan berhasil mengungkap kasus prostitusi yang mana tersangka menjajakan wanita secara online melalui salah satu aplikasi medsos, “ujar Kasihumas.

IPTU Alson juga menyampaikan, Setelah adanya postingan tersebut personel berusaha menghubungi nomor yang tertera dalam medsos tersebut sehingga terjadi transaksi melalui media sosial dengan cara tersangka mengirimkan fhoto-fhoto Perempuan yang akan melayani lelaki hidung belang dengan tarif sesuai dengan yang disepakati.

“Setelah adanya kesepakatan dan membayar uang layanan, pemesan meminta mengantar PSK ke sebuah penginapan yang sudah ditentukan, di wikayah Kecamatan Bintan Timur, “kata Alson.

Dalam aksi itu, Alson menerangkan bahwasanya tetrsangka IM terlebih dahulu sampai di penginapan yang telah ditentukan, dan setelah dipastikan tersangka bersama PSK sudah memasuki kamar penginapan, personel segera menggerebek dan menangkap tersangka beserta PSK.

Saat ini tersangka masih dalam penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan, demikian juga dengan para PSKnya juga dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka IM mengakui telah melakukan perbuatan prostitusi dengan menjajakan Wanita (PSK) melalui media sosial dengan tarif yang disepakati.

“Untuk PSK yang diamankan pemesan membayar sebesar Rp. 4.000.000 kepada tersangka dengan pembayaran secara transfer rekening, “tambah IPTU Alson.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka IM yaitu sebagai Mucikari yaitu Pasal 296 atau Pasal 506 Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pengirim: Agus Ginting

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025