WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi berganti dengan memasukan surat laporan dugaan korupsi pada sejumlah instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Bintan pada Jumat (13/10/2023) oleh Himpunan Wartawan Daerah (Hiwada) Kepulauan Riau (Kepri).
Saat dikonfirmasi, Aksi tersebut dibatalkan dikatan Sekretaris Jenderal Hiwada, Martin, karena sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Kasi Pemkum Kejati Kepri.
Dalam pemberitaan sebelumnya, diberitakan bahwa Hiwada akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejati Kepri guna menanyakan sejauh mana penanganan kasus sejumlah kasus tindak pidana korupsi.
Disamping itu Hiwada juga hendak memasukan surat laporan dugaan tindak pinda korupsi disejumlah instansi yang ada di Kabupaten Bintan.
Hal ini disampaikan Martin, kepada awak media usai mengantarkan laporan. Dikatakannya pula laporan tersebut disejumlah dinas, desa dan sekolah dilaporkan kepada Bapak Kajati Kepri atas dugaan tindak pidana korupsi dan berharap segera untuk diproses laporan tersebut.
“Kami sangat berharap laporan kami segera diproses Kejati Kepri dan semoga ini menjadi perhatian Bapak Kajati Kepri atas banyaknya korupsi di instansi di kabupaten Bintan” jelasnya.
BACA JUGA Polres Bintan Ungkap Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Bergulir ex PNPM
Martin tidak mejelaskan secara rinci instansi mana saja yang dilaporkan ke Kejati Kepri tetapi Martin memastikan bahwa ada Dinas, Desa dan Sekolah yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami berharap, Kejati Kepri segera melakukan pemanggilan terhadap kami untuk dipinta sebagai saksi pelapor dan kami akan membawa semua berkas yang berkaitan dengan laporan kami” tegasnya.
Pengirim: Agus Ginting


























