Polda Kepri Ancam Tangkap Lagi Siapapun yang Sebar Video Asusila Mahasiswi Batam

Polda Kepri Ancam Tangkap Lagi Siapapun yang Sebar Video Asusila Mahasiswi Batam
Polda Kepri Ancam Tangkap Lagi Siapapun yang Sebar Video Asusila Mahasiswi Batam

BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri amankan tersangka penyebar video asusila salah satu mahasiswi Politeknik Negeri Batam yang viral dimedia sosial. Tersangka tersebut berinisial AM yang baru berusia 22 tahun.

“Kemarin kami menemukan beredarnya video asusila yang kabarnya terjadi di Batam. Setelah kami dalami, kami menemukan korban perempuan berinisial N. Kemudian setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka laki-laki berinisial AM,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, Kamis (19/10/2023).

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, juga menjelaskan bahwa antara tersangka dengan korban diketahui sudah berpacaran sekitar 2,5 tahun. Video itu sendiri sengaja disebar tersangka di akun media sosial Instagram milik korban karena tidak mau diputuskan. Ia menjelaskan, video tersebut pertama disebarkan pada 12 Oktober 2023. Namun tidak viral karena tengah malam.

Harris Nagoya

“Jadi media sosial korban sudah dikuasai oleh tersangka, karena kata sandinya sudah diketahui pada saat mereka pacaran. Penyebaran video yang pertama itu merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka. Menurut tersangka berinisial AM, korban tidak mau menerima permintaan tersangka dan kemudian mengulangi perbuatannya pada 18 Oktober 2023 dengan mengunggah kembali video tersebut. Padahal, video itu dibuat tersangka dengan tekanan dan paksaan yang dilakukan. Tersangka itu diketahui juga sangat posesif dan juga sering menganiaya korban,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi.

Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan masih mencintai korban. Kendati demikian, korban tidak mau karena berpacaran dengan pria lain. Oleh karena itu, tersangka mengancam dengan memviralkan video yang dia buat dengan korban.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar undang-undang ITE yang berbunyi “Undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi juga mengingatkan kepada seluruh pengguna media sosial yang agar tidak kembali memposting ulang video tersebut. Bahkan kalau ada menyimpan video hapus segera.

” Jika suatu waktu ada yang mempublikasi video tersebut ke medsos, kami akan tangkap. Saran kalau ada yang simpan hapus, karena suat saat bisa membahayakan diri sendiri,” kata Nasriadi.

BACA JUGA Ketika Mahasiswi UIN Riau Bercumbu dengan Pria Saat Zoom Meeting

Adapun Pasal 27 Ayat (4) tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau Pasal 28 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan atau Pasal 51 Ayat (2) tentang Tindak pidana penyebaran konten yang melanggar norma agama dan/atau norma kesusilaan dengan Ancaman Penjara Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara Dan/Atau Denda Maksimal Satu Miliar Rupiah serta Undang-Undang Pornografi UU nomor 44 tahun 2008 yang berbunyi “Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi (1) pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan.

Diancam pidana paling banyak 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Pornografi, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000,” Tutup Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, SH., S.I.K., M.H.

Sumber : Kabidhumas Polda Kepri
Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025