Diwarnai Adu Mulut Pihak Lurah dan Kecamatan saat Ukur Lahan Sengketa di Jalan KM 8 Tanjungpinang

Ukur Lahan Sengketa di Jalan KM 8 Tanjungpinang
Ukur Lahan Sengketa di Jalan KM 8 Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Dalam rangka melengkapi berkas perkara, Tim Polresta Tanjungpinang menggelar kegiatan pengukuran lahan di Lokasi jalan WR Supratman Kilometer 8 Tanjungpinang. Tim mengundang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Perwakilan Kelurahan dan perangkat RT setempat.

Kegiatan ini otomatis menjadi perhatian masyarakat yang lewat dari simpang Batu 8 Tanjungpinang menuju ke Tanjunguban, tepatnya dekat dari Rumah Sakit Daerah Kepri, Senin (20/11/2023) pagi.

” Jadi polisi langsung turun ke lokasi untuk membuat berita acara pengukuran lahan. Hadir pihak BPN dan perwakilan kecamatan dan perwakilan kelurahan Tanjung Pinang Timur. Ini berawalnya dari pemasang patok oleh pihak pengusaha bernama Jodi di lokasi tersebut. Pihak ahli waris keberatan lalu turun untuk menijau ke lokasi dan bersam sama melakukan pengukuran lahan tersebut ,”kata seorang Wartawan di lokasi kegiatan pengukuran.

Harris Nagoya

Setelah selesai pengukuran, pihak pihak yang hadir di minta oleh pihak BPN dan kepolisian untuk mentandatangi berita acara pengukuran lahan. Namun terjadi adu mulut antara perwakilan kelurahan dan perwakilan kecamatan Tanjung Pinang Timur.

Karena adanya di antara mereka yang tidak mau bertanda tangan untuk berita acara tersebut. Adu mulut itu diredakan oleh pihak kepolisian.

Terlihat juga pihak RT pun sama tidak mau bertandatangan, dengan alasan takut karena kurang mengerti permasalahannya. Namun setelah dijelaskan baru dia mau tanda tangan.

Sebelum nya dari pihak ahli waris pernah melapor kan Jodi ke polresta Tanjung Pinang atas dugaan tindak pidana Pemalsuan surat sebagai pelengkap pembuktian dengan itu lah polisi turun untuk ke lokasi untuk mengetahui titik batas tanah yang di klaim oleh masing masing pihak.

Terpisah, kasus sengketa lahan ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Berdasarkan pemberitaan dari sejumlah media di Tanjungpinang, media Investigasi Pos memberitakan sengketa lahan d jln. Wr. Supratman Km. 8 memasuki tahap baru proses hukum dan saling melapor antara pihak-pihak yang mengklaim dan memiliki kepentingan di atas objek sengketa sudah berproses dan masih berlanjut. Pemanggilan saksi-saksi dalam rangka investigasi dan atau undangan klarifikasi untuk membawa perkara ini terang benderang juga sudah di mulai oleh Satreskrim polresta Tanjungpinang.

“Pada 20 Juli 2023 telah penuhi panggilan atau undangan klarifikasi yang di minta oleh penyidik pada satreskrim polresta Tanjungpinang, sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum maka sesuai dengan agenda waktu yang tertera dalam undangan kami penuhi,” kata Aloysius Dhango salah satu pemegang kuasa ahli waris Alm. Leo Puho & Abu Thalib.

Aloy menutur bahwa pihaknya sudah memberikan beberapa point klarifikasi atas materi pertanyaan serta permintaan informasi oleh penyidik yang menangani perkara ini. Seperti biasa, pertanyaan pertanyaan yang diajukan telah dijawab sesuai fakta dan kronologi yang ada, karena sebelumnya perkara ini pernah berproses pada tahun 2020 tepatnya pada 20 maret 2020, dan sudah dihentikan. (*)

Kiriman : Yadi

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025