Gubernur Lantik Dewan Pendidikan Kepri Periode 2024-2028 dan Kepsek Baru

Gubernur Lantik Dewan Pendidikan Kepri Periode 2024-2028 dan Kepsek Baru
Gubernur Lantik Dewan Pendidikan Kepri Periode 2024-2028 dan Kepsek Baru

TANJUNGPINANG – Penandatangan Surat perjanjian Kerja PTK NON ASN SMAN, SMKN dan SLBN 2024 di sejalankan dengan pengukuhan Kepala SMAN dan SMKN pelantikan jabatan Fungsional pengawas Sekolah pengukuhan Dewan Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau
Masa Bakti 2024-2028.

Berikut nama-nama Pengurus Dewan Pendidikan Kepri Periode 2024-2029 hasil seleksi tim panitia:
1. Dr. Encik Abdul Hajar, M.M
2. Jepri, S.Pd, M.Pd, Ph.D
3. Melly Puspita Sari, S.Psi, Psikolog
4. Syarifah Normawati, M.Pd, Ph.D
5. Dr. H. Razaki Persada, S.E, M.Si
6. Ridarman Bay, S.E, M.M
7. H. Ahmad Jalil, Lc, M.Sy
8. Drs. Mastur, M.Pd
9. Rica Irma Dhiyanti, S.Kom, M.Si, C.Ht

Sumber Artikel berjudul “Inilah 9 Pengurus Dewan Pendidikan Kepri Periode 2024-2029”, selengkapnya dengan link: https://kepri.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-2687528097/inilah-9-pengurus-dewan-pendidikan-kepri-periode-2024-2029?page=all

Harris Nagoya

Pelantikan Kepala Sekolah Baru

Penugasan dan pengangkatan Kepala sekolah menengah atas Negeri dan sekolah kejuruan Negeri di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Gubenur Kepulauan Riau menetapkan, kesatu penugasan dan pengangkatan kepala sekolah, pada sekolah atas Negri dan kejuruan negeri di lingkungan Provinsi Kepri.

Kedua, nama nama tersebut dalam lajur dua ditugaskan dan diangkat sebagai kepala sekolah sebagai mana tersebut dalam lajur enam, dan berikan tunjangan sebagai mana tersebut dalam lajur sembilan.

Ketiga jangka waktu penugasan kepala sekolah,di laksan kan paling banyak satu periode dalam jangka waktu empat Tahun dan akan diperpanjang sesuai Evaluasi kinerja kepala sekolah.

Keempat dapat diberikan sebagai kepala sekolah dan dapat diberhentikan sebagai kepala sekolah. Apabila tidak terpenuhi hasil penilaian yang di lakukan setiap Tahun dengan hasil paling rendah atau dengan sebutan baik untuk setiap unsur penilai.

Kelima, keputusan Gubenur ini mulai berlaku sejak pada tanggal di tetap kan, ditetapkan di Tanjungpinang, 4 Januari 2024.

Dihadiri dan disahkan oleh Gubenur Provinsi Kepri H.Ansar Ahmad, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri (5/1/2024) Jum’at pagi.

BACA JUGA 222 Bintara Polda Kepri Lulus Pendidikan Bintara Polri Gelombang ll Tahun 2023

Dalam kesempatan itu Gubenur Provinsi Kepri H.Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang hari ini memberikan Kontribusi besar bagi mempersiapkan sumberdaya manusia Unggung di Kepulauan Riau.

“Karena ini adalah salah satu prasyarat bagi kita dalam menjamin kelangsungan pembangunan Provinsi Kepri ke depan lebih baik lagi kata Gubenur Kepri H. Ansar Ahmad, Jumat (5/1/2024)

Acara dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kepri Rizki Faisal, Sekda Provinsi Adi Prihantara, Tim percepatan pembangunan Sarafuddin Aluan, Kadisdik Kepri Andi Agung, dan beserta jajaran lainnya.

Tulisan: Yadi

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025