
BATAM – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka menghadapi konflik terkait pencopotan baliho Prabowo-Gibran di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
TKN Prabowo-Gibran meminta Tim Kampanye Daerah (TKD) Kepri untuk mencabut laporan polisi terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batam dan Ketua Bawaslu Kepri terkait insiden tersebut.
Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyampaikan permintaan ini di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Januari 2024 kemarin.
BACA JUGA: Kapolda Riau Turun Tangan Atasi Banjir Pelalawan: Ikut Rekayasa Lalu Lintas
Habiburokhman menjelaskan bahwa meskipun TKD Kepri memiliki izin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemasangan baliho di ikon “Welcome to Batam,” namun terjadinya kegaduhan membuat TKN mengusulkan penyelesaian damai.
“Makanya ini kami minta kepada mereka untuk cabut yang di kepolisian,” kata Habiburokhman kepada wartawan.
Dalam konteks ini, Habiburokhman menyoroti bahwa konflik seharusnya diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) daripada melalui jalur hukum polisi.
Meskipun TKD Kepri merasa tindakan pemasangan baliho telah sesuai hukum, Habiburokhman mengakui bahwa kegaduhan yang timbul perlu penanganan lebih lanjut.
“Pemilu ini jangan ke polisi lah, ke DKPP saja kalau tidak berkenan,” tambahnya.
Konflik bermula ketika Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam ke polisi atas dugaan perusakan baliho pasangan Prabowo-Gibran.
BACA JUGA: Komentar PDI Perjuangan dan Gerindra Paska Presiden Jokowi Makan Berdua Prabowo
Zulhadril Putra, Ketua Bawaslu Kepri, mengklarifikasi bahwa pemasangan baliho melanggar aturan zona pemasangan alat peraga kampanye.
Tanggapan Ketua Bawaslu RI
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, sebelumnya, memberikan penghormatan terhadap langkah TKD Prabowo-Gibran Kepri untuk melaporkan insiden tersebut ke polisi.
Rahmat menilai bahwa tindakan Bawaslu Kepri dalam mencopot baliho sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Disebutkan tugas penertiban seharusnya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten-Kota. Rahmat menyatakan bahwa Bawaslu harus mengambil tindakan karena tidak adanya respons dari KPU Kota Batam.
“Tapi akhirnya Bawaslu lagi. (KPU) kalah dari undang-undang,” kata Rahmat seperti dikutip tempo, Minggu (7/1/2024).
Rahmat menekankan bahwa tindakan pencopotan baliho yang melanggar ketentuan sejatinya menjadi tanggung jawab KPU. Namun, karena tidak ada respons dari KPU Kota Batam, Bawaslu terpaksa mengambil langkah tersebut untuk menjaga integritas pemilu.
Dalam konteks ini, permintaan TKN Prabowo-Gibran untuk mencabut laporan polisi mencerminkan upaya penyelesaian damai dalam menyikapi ketegangan antara tim kampanye dan lembaga pengawas pemilu. (*)
Editor: Denni Risman
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























