Jawab Keraguan, Bupati Karimun Serahkan SK PPPK dan Tenaga Kontrak Insentif Hingga 2024

SKB netralitas ASN dalam pemilu 2024, bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas
SKB netralitas ASN dalam pemilu 2024, bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.(Foto: Aman)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Sebanyak 190 orang menerima SK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diserahkan langsung oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq, Senin (8/1/2024).

Penyerahan SK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut merupakan hasil seleksi tahun 2022.

“Diharapkan tahun baru mampu mengevaluasi kinerja agar lebih baik lagi kedepannya,” harap Bupati.

Harris Nagoya

Sehingga kata Bupati para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut mampu memberikan kontribusi terhadap pelayanan masyarakat.

“Mampu bekerja secara profesional untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” sebut Bupati.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menjawab seluruh keraguan para tenaga honorer di lingkungan Pemkab Karimun, apakah diperpanjang atau tidak.

“Menjawab keraguan dari seluruh honorer, alhamdulillah sebanyak 1.926 orang tenaga honorer diperpanjang hingga tahun 2024, kecuali mengundurkan diri atau yang diberhentikan, sebagai mana ketentuan yang berlaku,” ucap Bupati.

Masih kata Bupati, begitu juga dengan 2.207 orang tenaga insentif di lingkungan Pemkab Karimun, akan diperpanjang hingga tahun 2024.

“Hingga menunggu ketentuan dan peraturan yang terbaru dari pemerintah pusat, terhadap perekrutan CPNS regular maupun CPNS dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” beber Bupati.(*)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025