PASAMAN BARAT – Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Hamsuardi, menghadirkan 19 usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024.
Acara ini berlangsung pada Senin (8/1) di Ruang Rapat DPRD Pasbar, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pasbar, Erianto, didampingi Wakil Ketua DPRD Pasbar, Endra Yama Putra, serta dihadiri oleh anggota DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan stakeholder terkait.
Usulan Propemperda tersebut mencakup berbagai aspek penting, seperti perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah, bantuan hukum kepada masyarakat miskin, pembangunan industri, pengelolaan perikanan, penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik, hingga rencana pembangunan pariwisata.
Selain itu, terdapat juga usulan terkait dengan penanggulangan kemiskinan, perlindungan petani, tanggung jawab sosial perusahaan, dan penyelenggaraan transportasi.
Ketua DPRD Pasbar, Erianto, menambahkan lima usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) berdasarkan inisiatif dari DPRD Pasbar, sehingga total menjadi 23 Propemperda. Usulan tersebut mencakup penyelenggaraan pendidikan diniyah, pemberdayaan koperasi dan UMKM, perlindungan petani, perubahan kerapatan adat nagari, serta izin pertambangan rakyat.
Dalam penyampaian nota pengantar Propemperda, Bupati Hamsuardi menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah harus memenuhi unsur formil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan penyusunan Peraturan Daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis.
Setelah penyerahan Propemperda secara simbolis oleh Bupati Hamsuardi ke pimpinan DPRD, rapat dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025–2045 oleh Bupati Hamsuardi.
Bupati Hamsuardi menegaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode dua puluh tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah.
Penyusunan RPJPD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025-2045 melibatkan lima tahapan, dimulai dari persiapan penyusunan hingga penetapan.
Bupati Hamsuardi menambahkan bahwa Rancangan Awal RPJPD Pasbar Tahun 2025-2045 disusun dengan memperhatikan evaluasi terhadap capaian RPJPD sebelumnya dan kondisi riil masyarakat.
Visi RPJPD Pasaman Barat Tahun 2025-2045 adalah Pasaman Barat Maju, Unggul dan Berkelanjutan, yang dijabarkan ke dalam lima agenda pembangunan. Tutupannya, ia berharap agar Pembentukan Peraturan Daerah dan penyusunan RPJPD dapat dilaksanakan secara tertib, teratur, sistematis, dan memperhatikan skala prioritas. (taufik)