
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Tim Opsnal Satreskoba Polres Karimun berhasil menggagalkan peredaran ratusan butir pil ekstasi. Sejumlah barang bukti narkotika jenis pil ekstasi tersebut disita dari dua orang berinisial IO (26) dan MM (28) jaringan pengedar di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi oleh Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung saat menggelar konferensi pers di aula Catur Prasetya, Kamis (11/1/2024).
“Total narkotika jenis pil ekstasi yang disita dalam pengungkapan tersebut sejumlah 870 butir,” beber Fadli.
Kapolres merinci jumlah narkotika jenis pil ekstasi yang digagalkan oleh Opsnal Satreskoba Polres Karimun.
“Sejumlah 385 butir narkotika diduga kuat jenis pil ekstasi berbentuk Hello Kitty berwarna hijau, 479 butir pil dalam kemasan plastik berwarna merah diduga psikotropika erimin, dan 5 butir Happy Five serta serbuk narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna kuning,” rinci Kapolres.
Kapolres menyebut, modus operandi para tersangka yaitu dengan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi dan pil erimin disejumlah tempat di Karimun.
“Para tersangka berikut seluruh barang bukti berupa pil ekstasi dan pil erimin diamankan di Opsnal Satreskoba Polres Karimun,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau sekaligus mengajak kepada seluruh masyarakat Bumi Berazam serta stakeholder terkait lainnya untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba.

“Kalau mengetahui informasi tentang tindak pidana narkotika, harap dilaporkan kepada kami untuk bersama-sama kita lakukan pencegahan,” pinta Kapolres.
Terlebih menurutnya, sepanjang pesisir pantai di wilayah Karimun ini, banyak sekali ‘jalur tikus’ yang bisa kapan pun dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan narkoba.
“Oleh sebab itu, jika mengetahui tindak pidana narkotika, mohon laporkan kepada kami,” harap Kapolres.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 62 ayat Undang-undang RI nomor 05 tahun 1997, tentang psikotropika.
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda Rp 100 juta.(Aman)