PASAMAN – Danny Ismaya, Wakil Ketua DPRD Pasaman, menegaskan bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tanggung jawab untuk melaporkan kinerjanya kepada rakyat. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 23 Januari 2024.
Menurut Danny, laporan kinerja Anggota DPRD adalah bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat atas tugas dan tanggung jawab yang diemban. Hal ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja mereka.
Laporan kinerja Anggota DPRD dapat disampaikan melalui rapat paripurna DPRD, website DPRD, atau media sosial. Ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan pengawasan rakyat terhadap kinerja para wakil rakyat.
Beberapa manfaat dari kewajiban melaporkan kinerja tersebut antara lain:
* Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja Anggota DPRD.
* Memberikan informasi yang lengkap dan transparan kepada rakyat.
* Meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap Anggota DPRD.
* Meningkatkan partisipasi rakyat dalam pengawasan kinerja Anggota DPRD.
Danny menegaskan bahwa pelaksanaan kewajiban Anggota DPRD melaporkan kinerja merupakan hal yang penting. Laporan kinerja tidak hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja para wakil rakyat.


























