Pemerintah Kota Padang Turunkan Pajak Hiburan di Tengah Wacana Kenaikan Pajak di Pusat

Pemerintah Kota Padang Turunkan Pajak Hiburan
Pemerintah Kota Padang turunkan pajak hiburan dari 75% menjadi 50% (ilustrasi)

PADANG – Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat, memutuskan untuk menurunkan tarif pajak hiburan dari 75 persen menjadi 50 persen. Penurunan itu seiring dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengenakan kenaikan pajak pada awal tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang, Yosefriawan, menjelaskan bahwa kebijakan penurunan pajak ini merupakan tindak lanjut dari UU No. 1 Tahun 2022.

Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.

Harris Nagoya

BACA JUGA: Google Dituding Kumpulkan Data Pribadi Pengguna: Begini Cara Mematikan Mata-Mata

“Tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50%,” ujar Yosefriawan.

Sebelumnya, tarif pajak hiburan atas kegiatan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan lainnya, mencapai 75 persen.

Meskipun pemerintah pusat menerapkan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada jasa hiburan, Kota Padang memilih kebijakan yang berbanding terbalik dengan menurunkan tarif pajaknya.

Pajak Hiburan Penyumbang PAD Terbesar

Pajak hiburan dianggap sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Padang. Pada tahun 2023, berhasil mencapai realisasi sebesar Rp8,2 miliar dari target Rp8 miliar.

Yosefriawan menambahkan bahwa target PAD dari pajak hiburan untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp10 miliar.

BACA JUGA: Tips Praktis Mengatasi Bau Durian di Mulut dan Tangan: Nikmati Durian Tanpa Khawatir Jejak Aroma

Keputusan menurunkan pajak diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap industri hiburan di Kota Padang sambil tetap memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. (*/metrotv)

Editor: Denni Risman

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025