
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pihak yang menemukan kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2024 melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertanyaan pun muncul apakah Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud akan melaporkan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke MK.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi pers di Media Center mereka di Jalan Cemara No.19, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (16/2/2024), menegaskan bahwa tim siap mengambil semua langkah hukum yang diperlukan.
BACA JUGA: Simak dan Baca, Anies-Muhaimin Menang dari Prabowo Gibran
“Selain melaporkan kepada Bawaslu, mungkin kami juga akan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk kasus tindak pidana. Namun, dalam hal sengketa pilpres, pilihan kami, yang juga konstitusional, adalah mengikuti jalur hukum yang diatur dalam konstitusi,” ujar Todung.
Menurut Todung, jalur hukum yang dimaksud adalah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.
BACA JUGA: Cerint dan Jelita Donal Wajah Baru Senator Sumbar: Incumbent Leonardi Tercampak
“Namun, saat ini masih terlalu dini untuk menyimpulkan. Namun jika kami dihadapkan pada situasi tersebut, kami akan mengambil langkah tersebut. Kami ingin memastikan bahwa sistem pemilu berjalan dengan bersih, transparan, jujur, adil, dan bertanggung jawab kepada publik,” tambahnya.
BACA JUGA: Wow Suara Komeng Tembus 1 Juta dan Suara Ade Armando PSI Tiba-tiba Melejit
“Tindakan yang harus kami tempuh adalah melalui Mahkamah Konstitusi, dan kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi dengan baik,” tutup Todung. (*)
# kecurangan pilpres 2024
Sumber: cnbcindonesia
Editor: Denni Risman

























