WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Bareskrim Polri melalui Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas AMB) Polri menggelar Doorstop terkait penyerahan 4 orang tersangka dan barang bukti kasus judi online ke Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis, 22 Februari 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat termasuk Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H., serta perwakilan dari Kejaksaan Agung RI.
Dalam sambutannya, Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas masalah mafia bola dan memajukan persepakbolaan Indonesia.
Selanjutnya, Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menyerahkan 4 orang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam. Barang bukti yang diserahkan meliputi 110 buku tabungan dari berbagai bank, 5 buah token bank, 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit apartemen, dan uang tunai sejumlah kurang lebih 5 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online di wilayah hukum Indonesia guna melindungi masyarakat dari praktik perjudian ilegal. Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menekankan bahwa penangkapan dan penahanan pelaku melibatkan warga negara Indonesia, namun ada juga warga negara asing yang menjadi DPO dan sedang dalam pengejaran, terutama di Filipina dan Kamboja.
BACA JUGA Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada Cek Pos PAM Tahun Baru di Batam
Penyerahan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Batam dilakukan karena transaksi keuangan terkait kasus ini dilakukan melalui rekening-rekening yang terdaftar di Batam.
Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Satgas Anti Mafia Polri menegaskan tekadnya untuk terus melakukan pemberantasan praktik mafia bola di Indonesia melalui kerja sama dengan Satgas Anti Mafia Bola independen yang dibentuk oleh Ketua PSSI dan dukungan penuh dari masyarakat Indonesia.
Mereka memohon dukungan dari semua pihak untuk menjaga integritas dan kehormatan olahraga sepakbola Indonesia demi kemajuan persepakbolaan Indonesia di masa yang akan datang.(*)
Editor : Dedy Suwadha