BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Pendampingan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di lingkungan BP Batam. Acara ini berlangsung pada Rabu (28/2/2024) di Balairungsari BP Batam.
Acara tersebut dibuka oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro.
FGD ini menghadirkan narasumber dari Asisten Muda Ombudsman RI, Maulana Putra, beserta timnya.
BACA JUGA: Telkomsel Bersama Singtel Kerjasama Memanfaatkan Teknologi Singtel Paragon
Wahjoe menjelaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terutama di lingkungan BP Batam.
Ia menekankan perlunya mengedepankan prinsip dan asas pelayanan publik dalam melayani masyarakat dan investor.
BACA JUGA: Situs Tribratanews Polda Kepri Diretas, Muncul Judul ‘Hey Admin Website Sedang Error’
Ombudsman RI memiliki wewenang untuk menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di lembaga publik. BP Batam menyambut baik kesempatan ini sebagai momen emas untuk mengevaluasi penilaian sebelumnya.
Setelah FGD, tim Ombudsman RI bersama Tim Humas BP Batam melakukan kunjungan lapangan ke beberapa unit kerja di BP Batam guna mengecek kesiapan pelayanan.
BACA JUGA: Lanud RHF dan KPP Pratama Tanjungpinang Kolaborasi Sosialisasikan Pelaporan SPT Tahunan
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kemudahan bagi masyarakat dan investor dalam mengurus kepentingan mereka di BP Batam. (*)
Sumber: BP Batam
Editor: Denni Risman