
BATAM – Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi, membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 dan 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Impor di KPBPB Batam.
Acara ini berlangsung pada Selasa (27/2/2024) di Hotel Aston Batam. Dihadiri oleh lebih dari 300 pelaku usaha di bidang ekspor dan impor.
Muhammad Rudi menekankan pentingnya peran sektor ekspor dan impor dalam memajukan perekonomian di Kota Batam dan nasional.
BACA JUGA: BP Batam dan Ombudsman RI Gelar FGD untuk Meningkatkan Kepatuhan Pelayanan Publik
Ia berharap para pelaku usaha di Batam dapat berkontribusi dalam upaya tersebut. Rudi juga menyebutkan perlunya kesederhanaan dalam proses perijinan untuk memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha.
Rudi juga menyampaikan harapannya agar realisasi aturan tersebut dapat segera dieksekusi dan dilimpahkan kepada para pelaku usaha.
Ia menekankan pentingnya disiplin dalam pelaksanaan aturan tersebut dan siap bersama-sama mencari solusi atas kendala yang mungkin timbul.
BACA JUGA: Mulai 1 Maret 2024, Urus SKCK di Polda Harus Lampirkan BPJS Kesehatan
Sosialisasi tersebut membahas salah satu pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang mengatur penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border. Serta memberikan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam acara ini, narasumber dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo, menjelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur perubahan pengawasan dari post-border ke border, serta pengetatan melalui pelarangan dan pembatasan impor dengan persyaratan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).
Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari setelah tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.
BACA JUGA: KPU Rampungkan Rekapitulasi Suara Piplres 2024 di 7 PPLN: Inilah Hasilnya
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada para pelaku usaha tentang peraturan tersebut untuk mendukung kelancaran aktivitas ekspor impor di Kota Batam. (*)
Sumber: BP Batam
Editor: Denni Risman




























