
PEKANBARU – Polda Riau telah mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan bos judi asal Kepulauan Riau (Kepri) dalam pembuatan dan penjualan ID permainan Higgs Domino Island dengan omzet mencapai Rp18 miliar.
Operasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap lima tersangka, termasuk bos jaringan judi online tersebut. Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Robby Bahtera Randhika, yang berasal dari Tanjung Pinang, Kepri, dan kini tinggal di Banyumas, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Harga Emas Cetakan di Distro Galeri 24 Batam Hari Ini Bergerak Turun
Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menyatakan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat serta patroli Siber.
Aktivitas pembuatan dan penjualan ID permainan Higgs Domino Island yang memiliki unsur perjudian ditemukan di Kota Dumai.
“Penangkapan dilakukan di dua lokasi di Kota Dumai, dengan total 32 orang diamankan bersama barang bukti berupa 324 unit komputer rakitan dan beberapa kendaraan bermotor,” ujar Nasriadi.
BACA JUGA: Polda Riau Bongkar Jaringan Internasional Narkoba: 19 Kg Sabu Disita, 13 Tersangka Diamankan
Para tersangka diduga menggunakan modus operandi yang rumit. Mereka membuat akun ID di aplikasi Higgs Domino Island dan meningkatkannya ke Level 6 untuk membuka fitur permainan judi jenis Slot dan fitur Password. Akun-akun tersebut kemudian dijual seharga Rp5.000 per ID melalui akun media sosial Facebook.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk komputer rakitan, kendaraan bermotor, serta perangkat elektronik lainnya yang terkait dengan kegiatan perjudian online.
Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan di dunia maya dan akan terus melakukan operasi serta penindakan terhadap praktik perjudian online serta tindak kejahatan lainnya yang merugikan masyarakat. (kur)
Editor: Denni Risman
























