JAKARTA – Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, tengah terperangkap dalam kontroversi terkait dugaan tebang pilih dalam pembatalan atau pencabutan izin usaha tambang.
Sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Lahan dan Penataan Investasi yang ditugaskan langsung oleh Presiden Joko Widodo sejak Januari 2022, Bahlil telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) dan mineral hingga akhir 2023.
BACA JUGA: Harga Emas Galeri 24 Naik Tajam Rp 21.000: Cek Harga Distro Galeri 24 Batam
Namun, investigasi yang dilakukan oleh Majalah Tempo mengungkap bahwa keputusan Bahlil dalam mencabut izin tambang tidak selalu didasarkan pada pertimbangan yang objektif.
Dugaan muncul bahwa Bahlil meminta upeti dalam jumlah besar, berkisar antara Rp 5 hingga 25 miliar, untuk mengembalikan IUP yang telah dicabut.
Selain dari sisi keputusan izin tambang, kekayaan Bahlil juga menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Elektronik (e-LHKPN) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Bahlil meningkat dari Rp 295 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp 302 miliar pada Maret 2023.
BACA JUGA: Bos Judi Asal Kepri Terlibat Kasus Judi Online Higgs Domino Island dengan Omzet Rp18 Miliar
Harta kekayaan Bahlil terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 284 miliar, surat berharga senilai Rp 2 miliar. Serta kas setara kas sebesar Rp 16 miliar.
Namun, kisruh semakin memanas ketika Bahlil melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers terkait liputan mereka yang menyoroti dugaan tebang pilih dalam izin tambang.
Bahlil menganggap liputan tersebut sebagai tudingan dan fitnah yang tidak didasarkan pada informasi yang terverifikasi.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Tempo menegaskan bahwa liputan Majalah Tempo selalu berdasarkan prinsip jurnalisme yang beretika dan berintegritas. (*)
Sumber: tempo
Editor: Denni Risman



























