Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik untuk 13 Pelanggan Nonsubsidi pada April 2024

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik untuk 13 Pelanggan Nonsubsidi pada April 2024
Pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi (ilustrasi/kompas)

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi pada bulan April 2024. Tarif listrik bulan depan ditetapkan bersamaan dengan triwulan II pada April, Mei, dan Juni 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu, menjelaskan bahwa tarif listrik untuk bulan April 2024 diputuskan tetap atau tidak mengalami perubahan dari triwulan sebelumnya.

BACA JUGA: Polisi Nakal di Polres Karimun Dipecat, Tinggalkan Tugas hingga Menipu

Harris Nagoya

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Meskipun berdasarkan parameter ekonomi tersebut seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan, namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan agar tarif listrik tetap atau tidak naik.

BACA JUGA: Peduli Ramadhan 1445 Hijriah, Pojol Karimun Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Sementara itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Rincian tarif listrik untuk bulan April 2024 adalah sebagai berikut:

* Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
* Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
* Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
* Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
* Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
* Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
* Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
* Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
* Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
* Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
* Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
* Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
* Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

BACA JUGA: BP Batam Buka Peluang Investasi Seluasnya untuk Perusahaan Manufaktur Tiongkok

Pemerintah juga mendorong PT PLN untuk terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif, sambil tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat. (*)

Sumber: kompas

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025