Unjuk Rasa Warga Tuntut PT KG Membebaskan Lahan Pemukiman Hingga Kompensasi

Ratusan warga dari RW 3 yang menempati kawasan PT Karimun Granite (KG) Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun melakukan aksi unjuk rasa, pada Rabu (8/5/2024). Massa menuntut agar perusahaan yang mulai beroperasi sejak tahun 1972 tersebut, segera merealisasikan janji mereka untuk membebaskan lahan pemukiman dari area konsesi perusahaan.(Foto: Aman)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Ratusan warga dari empat RW yang menempati kawasan PT Karimun Granite (KG) Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun melakukan aksi unjuk rasa, pada Rabu (8/5/2024).

Massa menuntut agar perusahaan yang mulai beroperasi sejak tahun 1972 tersebut, segera merealisasikan janji mereka untuk membebaskan lahan pemukiman dari area konsesi perusahaan.

Pembebasan lahan bagi warga Pasir Panjang tersebut dikabarkan sudah dijanjikan sejak tahun 2013 lalu.

Harris Nagoya

Ketua Rw 05 Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Tirwan mengatakan, warga telah menempati lahan seluas 96,44 hektar yang menjadi pemukiman dan fasilitas umum sejak tahun 1971 silam.

“Kami warga menuntut agar perusahaan tersebut segera merealisasikan janji mereka untuk membebaskan lahan pemukiman dari area konsesi perusahaan,” ujar Tirwan.

Hingga saat ini, masih kata Tirwan, warga yang telah bermukim di wilayah tersebut mencapai 900 Kepala Keluarga (KK).

Namun menurutnya, Perppu SK Nomor 76 tahun 2015 menetapkan bahwa kawasan pemukiman tersebut diklaim sebagai hutan lindung.

“Sehingga tidak adanya itikad yang baik dari pihak perusahaan. Berilah kepastian kepada warga sehingga masyarakat memiliki pegangan dan mengetahui secara pasti tempat tinggal yang telah ditentukan,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, Tirwan menambahkan, tuntutan lainya dari warga yakni kewajiban kompensasi dari perusahaan yang selalu tidak lancar (macet-macetan).

“Menunggu aksi demontrasi dulu, baru dikeluarkan hak-hak warga, tentu kami tidak mau seperti itu,” sebut Tirwan.

Empat tuntutan warga Pasir Panjang, Tanjungbalai Karimun, aksi demonstrasi mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan TNI.(Foto: Aman)

Ditambah lagi, Tirwan menyebut jika perusahaan sedang beroperasi dan musim kemarau tiba, debunya luar biasa, sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.

Selanjutnya Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), salah satunya pendidikan. Dulu disediakan bus sekolah dan kini sudah tidak ada lagi.

“Untuk itu besar harapan kami pihak perusahaan segera merealisasikan tuntutan warga,” ucap Tirwan.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Human Resources (HR) Manager PT Karimun Granite (KG), Hadi Utomo menyatakan bahwa, pihaknya akan menampung seluruh tuntutan-tuntutan warga dan akan segera disampaikan kepada perusahaan (atasan).

“Seluruh tuntutan ini akan dikaji kembali dan akan ditindak lanjuti oleh pimpinan perusahaan,” ungkap Utomo.

Terkait Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), salah satunya pendidikan. Dulu disediakan bus sekolah dan kini sudah tidak ada lagi, pihaknya akan menjalankan uji kelayakan kembali.

“Sesuai dengan produksi (kondisi) perusahaan PT KG saat ini,” katanya.

Sedangkan, tuntutan kompensasi terhadap debu hasil produksi, yang berdampak kepada lingkungan dan masyarakat, pihaknya belum dapat memberikannya.

“Untuk produksi belum maksimal, jadi belum dapat memenuhi tuntutan (kompensasi) yang akan kita berikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya tuntutan warga yang berkaitan dengan kompensasi, hal tersebut tentunya bukan menjadi yurisdiksi perusahaan.

“Hal itu sudah ada jalurnya (ranahnya) masing-masing,” tutur Utomo.(Aman)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025