Kuasa Hukum Halimah Karimun Ogah Pasal Penganiayaan Berat: Pembunuhan Berencana

Ayah kandung korban, Karbini (70), meminta persamaan di hadapan hukum.(Foto: Aman)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Koordinator Kuasa Hukum keluarga Halimah, Dr Parningotan Malau melakukan audiensi bersama Den POM I/ 6 Batam terkait kematian korban, pada Sabtu, 17 Februari 2024 lalu.

Bersama 15 orang tim Pengacara dan Paralegal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam langsung diterima oleh Dandenpom I/6 Batam, Mayor Cpm Stevanus Purba pada Jum’at, 17 Mei 2024.

“Pada kasus tersebut, Pratu Fatria Saragih, dikenakan Pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan dan Pasal 531 tentang pembiaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” terang Parningotan Malau, saat menggelar konferensi pers di Karimun, Jum’at (24/5/2024).

Harris Nagoya

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Danpus POM AD untuk mengawasi penyidik Den POM Batam, sehingga tidak menggiring atau memaksakan perbuatan tersangka pada Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 531 KUHP.

“Pengacara dan Paralegal berupaya agar tersangka Fatria dapat dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” pintanya.

Koordinator Kuasa Hukum keluarga Halimah, Dr Parningotan Malau, bersama 15 orang tim Pengacara dan Paralegal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam, saat menggelar konferensi pers di Karimun, Jum’at (24/5/2024).(Foto: Aman)

Pasal 351 dan 531 yang disangkakan kepada Pratu Fatria Saragih berikut status tersangkanya, kata Parningotan diketahui sejak pelimpahan berkas perkara dari Polres Karimun kepada Den POM 1/6 Batam.

“Tentunya akan terus kita kawal hingga tuntas. Apakah penegakan hukum di Indonesia benar-benar tajam terhadap semua pihak. Sesuai dengan asas equality before of the law atau persamaan di hadapan hukum,” paparnya.

Pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil laboratorium forensik dan audio video dari Polda Sumut, yang telah memeriksa hasil rekaman cctv serta 4 unit handphone milik tersangka dan korban.

“Juga belum dapat melakukan gelar perkara atas kasus pembunuhan ini, karena harus menunggu dari hasil pemeriksaan forensik dari Polda Sumut,” tandasnya.(Aman)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025