Bea Cukai Tanjungpinang Amankan Empat Koper Rokok Ilegal di Pelabuhan RoRo Tanjung Uban

Bea Cukai Tanjungpinang Amankan Empat Koper Rokok Ilegal di Pelabuhan RoRo Tanjung Uban
Bea Cukai Tanjungpinang amankan 4 koper rokok ilegal, rokok tanpa cukai di Pelabuhan RoRo Tanjung Uban, Bintan, Jumat (24/5/2024) (ilustrasi)

BINTAN – Sebanyak empat koper berisi rokok tanpa cukai berhasil diamankan oleh Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan RoRo Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, pada Jum’at (24/05/2024).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan, membenarkan penemuan rokok ilegal tersebut.

“Memang benar ada kita amankan empat koper rokok tanpa cukai, namun kita belum mengetahui siapa pemiliknya,” jelasnya seperti dikutip keprinews, Sabtu (25/5/2024).

WhasApp

Ade Novan juga menambahkan bahwa barang bukti saat ini sudah diamankan oleh pihak Bea Cukai.

“Perihal pemilik rokok ilegal saat ini belum diketahui dan masih dilakukan penelusuran,” tambahnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa rokok tanpa cukai tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Natuna menggunakan RoRo tujuan Ranai Natuna.

Hingga berita ini diturunkan, upaya penelusuran untuk menemukan pemilik rokok ilegal tersebut masih terus dilakukan oleh pihak berwenang. (*)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025