JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024.
Pemberian WIUPK ini disebut-sebut sebagai pemberian prioritas, menandakan komitmen pemerintah untuk mendukung peran ormas keagamaan dalam pembangunan ekonomi.
WIUPK yang diberikan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Aturan spesifik terkait pemberian WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan dijelaskan dalam Pasal 83A PP No.25 tahun 2024.
Pasal tersebut menyatakan bahwa WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, dengan syarat kepemilikan saham mayoritas dan menjadi pengendali.
Selain itu, aturan juga menegaskan bahwa badan usaha tersebut dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan afiliasinya.
Penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Presiden Jokowi berharap langkah ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat peran ormas keagamaan dalam pembangunan nasional.
Lebih lanjut, ketentuan lebih detail terkait penawaran WIUPK akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Sumber: cnbcindonesia
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























