BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menanggapi pemberitaan yang muncul berkaitan dengan keterangan PT Adhya Tirta Batam (ATB) mengenai pembayaran pajak air permukaan.
Dalam Hak Jawabnya, PT ATB menyatakan bahwa pembayaran pajak tersebut merupakan kewajiban BP Batam. Pernyataan ini ditegaskan tidak benar oleh BP Batam.
Melalui Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna, didampingi oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, BP Batam menyatakan bahwa PT ATB, sebagai perusahaan penerima konsesi pengelolaan air minum di Batam selama 25 tahun, adalah subjek pajak yang wajib membayar pajak air permukaan.
“PT ATB adalah pengelola air minum di Pulau Batam mulai dari hulu hingga hilir selama 25 tahun. Sebagai pihak yang mengambil dan memanfaatkan air baku, kewajiban pembayaran pajak air permukaan adalah tanggung jawab PT ATB,” kata Alex Sumarna.
Alex menambahkan bahwa PT ATB, selama masa konsesi hingga berakhirnya periode 25 tahun, selalu taat membayar pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Namun, yang menjadi masalah adalah selisih kenaikan tarif yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur Kepri.
“PT ATB tidak mau membayar selisih kenaikan tarif yang diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri yang nilainya mencapai 48 miliar. Yang menjadi tunggakan dalam kasus ini bukan karena PT ATB tidak mau membayar pajak air permukaan, tetapi PT ATB tidak mau membayar selisih kenaikan tarif tersebut,” jelas Alex.
Tunggakan pajak ini muncul setelah terbit Peraturan Gubernur Kepri Nomor 25 Tahun 2016 yang mengatur Nilai Perolehan Air (NPA) permukaan. Meskipun kemudian terbit Peraturan Menteri PU PR Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, hal ini tidak menghilangkan tunggakan pajak yang harus dibayar oleh ATB.
Alex juga menegaskan bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung No.199B tidak ada kewajiban bagi BP Batam untuk membayar Pajak Air Permukaan.
“Pemprov juga tidak pernah menagih hal tersebut kepada BP Batam. Yang ditagih subjek pajaknya yaitu PT ATB,” terang Alex.
Mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Pajak ini dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi, kecuali untuk pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah dan pemerintah daerah yang tidak dikenakan pajak.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, menambahkan bahwa BP Batam telah berupaya menjembatani persoalan ini sejak tahun 2017.
“BP Batam bahkan secara intensif melakukan rapat dan mediasi guna menjembatani polemik yang muncul antara PT ATB selaku pemegang konsesi dengan Pemerintah Provinsi Kepri,” ungkap Ariastuty seperti dilansir dalam laman bp batam, Jumat (7/6/2024).
BP Batam sangat menyayangkan keterangan tidak benar yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum PT ATB. Mereka berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*/den)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























