
PASAMAN BARAT – DPRD Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pasaman Barat Tahun 2023 oleh Bupati Pasaman Barat di Ruang Sidang DPRD setempat, Rabu (5/6).
Rapat paripurna tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto didampingi Wakil Ketua Endra Yama Putra, dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya, Forkopimda, dan para kepala OPD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan keuangan berbasis akrual.
“Berdasarkan peraturan tersebut, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Laporan ini nantinya akan dibahas bersama OPD terkait dan dievaluasi untuk tahun berikutnya,” katanya.
Dalam laporannya, Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi memaparkan ringkasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2023. Pertama, mengenai ikhtisar capaian realisasi keuangan berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran.
Pendapatan daerah yang dianggarkan pada tahun 2023 sebesar Rp1.165.203.020.301,00, dengan realisasi per 31 Desember 2023 sebesar Rp1.101.791.318.928,76 atau 94,56%.
Selanjutnya, belanja dan transfer daerah dianggarkan pada tahun 2023 sebesar Rp1.302.298.471.586,00, dengan realisasi sebesar Rp1.146.054.807.585,70 atau 88,00%.
Realisasi defisit anggaran per 31 Desember 2023, diperoleh dari hasil pendapatan dikurangi dengan belanja dan transfer, adalah sebesar Rp44.263.488.656,94. Penerimaan pembiayaan sampai dengan 31 Desember 2023 berasal dari SiLPA tahun lalu sebesar Rp138.569.988.986,11, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.455.000.000,00.
“Jika dibandingkan antara realisasi penerimaan dan pengeluaran, maka pembiayaan netto sebesar Rp137.114.988.986,11. Jika dijumlahkan dengan nilai realisasi defisit anggaran tahun 2023 sebesar Rp44.263.488.656,94, maka sisa lebih pembiayaan anggaran per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp92.851.500.329,17,” jelas Hamsuardi.
Kedua, mengenai ikhtisar capaian realisasi keuangan berdasarkan neraca Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2023.
Per 31 Desember 2023, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memiliki nilai aktiva/aset sebesar Rp2.539.310.780.066,85, kewajiban sebesar Rp37.381.983.319,49, dan ekuitas sebesar Rp2.501.928.796.747,36.
Aset Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terdiri dari aset lancar sebesar Rp152.658.549.015,62, investasi jangka panjang sebesar Rp133.164.040.246,62, aset tetap sebesar Rp2.103.827.092.596,93, dan aset lainnya sebesar Rp149.661.098.207,68.
Kewajiban jangka pendek adalah sebesar Rp37.381.983.319,49, sehingga ekuitas per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.501.928.796.747,36.
“Kami berharap agar pembahasan dalam sidang-sidang DPRD yang diatur oleh Badan Musyawarah dapat berjalan lancar, efisien, dan efektif. Sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tutup Hamsuardi. (taufik)