Regulasi Terbaru KKP: Wajib Miliki KKPRL, Bagi Pengguna Manfaat Ruang Laut Karimun

Kepala Balai Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut Padang yang membawahi wilayah Kepri, Fajar Kurniawan.(Foto: Aman)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Guna mengedukasi pemanfaatan regulasi ruang laut sekaligus mekanisme perizinan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna manfaat ruang laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar sosialisasi.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Balai Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut Padang yang membawahi wilayah Kepri, bertempat di Ballroom hotel Aston lantai 7, Tanjungbalai Karimun.

“Sebelumnya pada tahun 2022 lalu, KKP sudah melaksanakan sosialisasi secara door to door, hingga akhirnya mengumpulkan seluruh pihak agar dapat lebih memahami tata ruang laut maupun zonasi, terutama update regulasi terbaru,” ujar Kepala Balai Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut Padang yang membawahi wilayah Kepri, Fajar Kurniawan, Rabu (12/6/2024).

Harris Nagoya

Oleh karena itu, menurut Fajar penguatan edukasi dilakukan dengan skema sosialisasi bersama para pelaku usaha pengguna manfaat ruang laut seperti resort, shipyard, perusahaan tambang, jasa hingga konstruksi.

“Berdasarkan regulasi terbaru saat ini, pemanfaatan ruang laut telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap pengguna manfaat ruang laut, wajib memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” paparnya.

Untuk masa berlakunya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Fajar mengungkapkan masing-masing memiliki jangka waktu yang berbeda-beda.

“Ada yang 10 tahun, 15 tahun hingga 20 tahun, tergantung dari masa tenggang (berlaku) pihak pelaku usahanya,” papar Fajar.

Pengurusan izin KKPRL sendiri, Fajar menyebut terdapat dua metode, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk jenis pelaku usaha pemanfaatan laut dengan beban PNBP sebesar 18.686.000 per hektar.

“Untuk izin KKPRL yang meliputi kegiatan Pemerintah Pusat maupun Daerah bersifat kepentingan publik, serta masyarakat lokal dan masyarakat adat (tempatan),” tutur Fajar.

Untuk yang non-berusaha itu KKPRL, jadi kata Fajar untuk mengkonfirmasi kesesuaian pemanfaatan ruang laut.

“Kegiatan Pemerintah Daerah maupun Pusat yang sifatnya publik, masyarakat lokal maupun adat. Berlakunya izin KKPRL mengacu pada tahun di mana pemanfaatan ruang laut dilakukan,” ujarnya.

Dari 30 pelaku usaha, Fajar menyebut, terdapat 16 yang telah mendaftarkan. Sementara sosialisasi pada tahun 2024 ini, sebanyak 44 pelaku usaha yang belum pernah dilakukan sosialisasikan sebelumnya, sehingga diharapkan dapat mengetahui informasi sekaligus mengurus izin pemanfaatan ruang lautnya.

“Sehingga para pelaku usaha paham betul akan ketentuan dan juga peraturan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, bagi para pelaku usaha pengguna manfaat ruang laut dapat mengunjungi email pkkprl.bpsplpadang@gmail.com atau situs website resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), https://kkp.go.id/djprl/bpsplpadang atau di line telepon 08116610104.(Aman)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025