JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan bea masuk dengan besaran hingga 200 persen untuk produk impor asal Cina.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat yang telah menyebabkan kelebihan pasokan dan kelebihan kapasitas produk Cina di pasar global, termasuk Indonesia.
Zulhas menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi pasar domestik dari produk impor yang membanjiri, seperti pakaian, baja, tekstil, dan produk lainnya yang ditolak oleh pasar negara-negara Barat.
“Bea masuk akan berfungsi sebagai langkah perlindungan untuk memastikan barang-barang impor tidak merusak pasar domestik,” kata Zulhas dalam pernyataannya dikutip tempo, Senin (1/7/2024).
Menurut Zulhas, tarif bea masuk akan bervariasi antara 100 persen hingga 200 persen dari nilai barang. Ini sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan oleh Amerika Serikat terhadap produk impor dari Cina.
“Ini agar industri kita, termasuk UMKM, bisa tumbuh dan berkembang tanpa terganggu oleh persaingan yang tidak sehat,” tambahnya.
Pada tahun 2023, pemerintah telah menerbitkan Permendag 37 yang bertujuan untuk mengendalikan arus barang impor dengan memperketat regulasi pemeriksaan bea cukai.
Meskipun menghadapi tantangan implementasi, Permendag tersebut telah mempengaruhi kebijakan impor dan perlindungan terhadap industri lokal.
Zulhas mengakui bahwa perubahan kebijakan ini juga menanggapi keluhan dari industri tekstil dan sektor lainnya terkait dampak dari arus barang impor yang besar.
“Kami terus berupaya mengatur aturan yang tepat untuk melindungi kepentingan nasional sambil tetap mempertimbangkan kebutuhan pasar global,” ungkapnya.
Dengan diterapkannya kebijakan baru ini, diharapkan Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam perdagangan internasional sambil memberikan dukungan yang lebih besar terhadap industri dalam negeri dan UMKM. (*/den)
























