
PASAMAN BARAT – Polres Pasaman Barat melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Batahan Jorong Pagaran Tengah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, pada Selasa (9/7/2024).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat bersama personel gabungan dari Polres Pasaman Barat dan Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Kegiatan penertiban ini dihadiri oleh Kabag Ops dan Kasat Intelkam AKP Boby Sandra, Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman, dan Ka SPKT Polres Pasaman Barat Ipda Zulfi.
Selain itu, personel gabungan dari Satuan Reskrim, Satuan Samapta, Satuan Intelkam, dan Polsek Ranah Batahan turut serta dalam operasi ini.
Penertiban dilakukan berdasarkan informasi adanya aktivitas PETI di aliran Sungai Batang Batahan Jorong Pagaran Tengah, Nagari Batahan.
Sekitar pukul 10.20 WIB, personel gabungan tiba di lokasi dan langsung melakukan penertiban. Hasilnya, tidak ditemukan adanya aktivitas PETI di sekitar lokasi. Petugas hanya menemukan bekas aktivitas tambang berupa dua jerigen minyak, satu selang, dua lembar terpal, dan lubang bekas galian yang diduga dari penambangan emas ilegal.
Selanjutnya, pada pukul 13.20 WIB, petugas gabungan bergerak menuju aliran Sungai Batang Batahan di Jorong Aek Nabirong, Nagari Batahan. Di lokasi tersebut, petugas juga tidak menemukan adanya aktivitas PETI, hanya lubang bekas galian yang ditemukan.
Kapolres Pasaman Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.
“Peran serta dan kerjasama dari seluruh masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas aktivitas penambangan emas ilegal,” ujar Kapolres. (taufik)