Kapolda Riau Ultimatum Pengedar Narkoba: Bertaubat atau Hadapi Tindakan Tegas

Kapolda Riau Ultimatum Pengedar Narkoba: Bertaubat atau Hadapi Tindakan Tegas
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal mengultimatum pengedar narkoba (foto humas polda riau)

PEKANBARU – Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengeluarkan ultimatum keras kepada pengedar dan bandar narkoba di Provinsi Riau.

Dalam pernyataan yang disampaikan saat pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Riau, Iqbal menegaskan bahwa pengedar narkoba tidak akan diberikan ampun. Mereka akan menghadapi tindakan tegas jika terbukti membahayakan masyarakat dan petugas.

“Pengedar narkoba tidak ada ruang di Provinsi Riau. Saya perintahkan Direktur Narkoba dan para Kapolres untuk bertindak tegas. Jika pengedar tersebut membahayakan nyawa petugas, kami tidak ragu untuk menggunakan tindakan tegas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” tegas Iqbal yang didampingi Direktur Narkoba Kombes Manang Soebeti.

WhasApp

Pernyataan ini disampaikan dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba hasil sitaan dari operasi yang dilakukan selama Mei dan Juni 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan termasuk 25,1 kilogram sabu, 34.250 butir pil ekstasi, 3 kilogram ganja kering, dan 70.000 butir pil happy five.

Pemusnahan dilakukan secara transparan dan diawasi oleh berbagai pihak terkait, termasuk BNN Riau dan Kejati Riau.

Iqbal juga mengungkapkan bahwa operasi tersebut berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dan menangkap 25 orang tersangka, termasuk 11 tersangka dari jaringan internasional.

Dari jumlah tersebut, 17 orang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan 8 orang lainnya oleh Polres Bengkalis.

“Saya menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi sindikat dan jaringan narkoba di Riau. Kami akan menindak tegas dan tidak akan memberikan toleransi,” tambah Iqbal.

Kapolda Riau juga memberikan peringatan keras kepada para pengedar narkoba untuk berhenti atau menghadapi konsekuensi serius.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara masif terhadap semua pelaku, kurir, pengedar, dan bandar narkoba. Ini termasuk upaya memberantas kampung narkoba dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba,” ujarnya.

Dengan komitmen yang kuat untuk memberantas peredaran narkoba, Polda Riau berharap langkah-langkah ini dapat menekan angka peredaran narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba. (kur)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025