KEPULAUAN ANAMBAS – Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Anambas melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel variasi yang menjual atau menyediakan jasa pemasangan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah bengkel di sekitar Kabupaten Kepulauan Anambas pada Senin (22/07/2024).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K, melalui Kasat Lantas IPTU Feby Tri Gunawan, S.H, mengatakan bahwa dalam sosialisasi kali ini, bengkel dan toko sparepart penjual knalpot diminta untuk membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual knalpot brong atau racing lagi.
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memasang knalpot brong lagi kepada masyarakat,” ucapnya.
Menurut Iptu Feby Tri Gunawan, pemakaian knalpot pada kendaraan memiliki aturan yang jelas. Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot brong/racing, bisa mendapatkan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat sejumlah aturan tentang syarat teknis kendaraan, salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (rama)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O
























