DPRD Batam Bahas Rancangan Perda Pemakaman, Rencana Klaster Khusus untuk Tokoh Pahlawan

DPRD Batam Bahas Rancangan Perda Pemakaman, Rencana Klaster Khusus untuk Tokoh Pahlawan
Udin P.Sihaloho, Ketua Pansus Ranperda Pemakaman DPRD Batam (ist)

BATAM – Komite khusus DPRD Kota Batam menggelar rapat pembahasan mendalam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pemakaman di Gedung Serbaguna DPRD.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai kelompok yayasan dan paguyuban agama, dengan tujuan mengkaji detail setiap pasal dalam Ranperda yang terdiri dari 59 pasal.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, Udin P Sihaloho, Kamis (25/7/2024), mengatakan, “Kemarin kami meminta pendapat dari stakeholder, dari yayasan dan paguyuban dari berbagai agama, baik itu Islam, Kristen, Hindu, Konghuchu, dan Buddha.”

Harris Nagoya

Pembahasan mencakup rencana penyelenggaraan pemakaman di tujuh titik tempat pemakaman umum (TPU) dengan total luas 148 hektare di Kota Batam.

Lokasi-lokasi tersebut meliputi Sei Temiang (Kecamatan Sekupang), Kelurahan Tiban Lama-Baru (Kecamatan Sekupang), Kelurahan Tanjung Piayu (Kecamatan Sungai Beduk), Kelurahan Tembesi (Kecamatan Sagulung), Kelurahan Sambau (Kecamatan Nongsa), Kelurahan Sekanak Raya (Kecamatan Belakangpadang), dan Kelurahan Sei Panas (Kecamatan Batam Kota).

Rapat juga membahas rencana pembentukan klaster pemakaman khusus untuk tokoh pahlawan dan pejabat daerah yang berjasa di Kota Batam. Meskipun klaster ini tidak akan dimasukkan ke dalam Perda, Udin menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk penghargaan atas jasa mereka.

“Dari FKUB, MUI, serta tokoh-tokoh masyarakat sudah menyetujui, tetapi ini tidak perlu dibuat tertulis dalam perda. Ini merupakan penghargaan kita untuk mereka yang telah berjasa bagi Kota Batam,” ujarnya.

Selanjutnya, tim Pansus akan melakukan studi banding ke Kota Bogor pada Minggu (28/7/2024) untuk mempelajari Perda Pemakaman yang telah diterapkan di sana.

Studi banding ini bertujuan untuk menambah dan menyempurnakan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman di Batam.

Udin menekankan pentingnya memastikan bahwa lahan pemakaman tidak tumpang tindih dengan Penetapan Lokasi (PL) yang diperuntukkan bagi pihak lain.

“Dipastikan jangan sampai ada tumpang tindih,” tegasnya, mengingat pemilik lahan untuk usaha komersial tidak ingin lahannya mengalami konflik dengan lahan pemakaman.

Dengan pembahasan ini, DPRD Batam berharap Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman dapat memberikan solusi yang efektif dan menghormati semua pihak yang terlibat. (*)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025