27 Calon Anggota DPRD Batam Terancam Tidak Dilantik Karena Laporan LHKPN

27 Calon Anggota DPRD Batam Terancam Tidak Dilantik Karena Laporan LHKPN
Sebanyak 27 dari 50 calon Anggota DPRD Batam terancam tidak dilantik karena LHKPN (ilustrasi)

BATAM – Sebanyak 27 calon anggota DPRD Kota Batam periode 2024-2029 terancam tidak dilantik pada akhir Agustus ini karena belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yang merupakan salah satu syarat wajib dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pelantikan anggota DPRD Batam terpilih direncanakan berlangsung pada 29 Agustus mendatang. Sebelum pelantikan, semua anggota DPRD terpilih diwajibkan untuk menyerahkan bukti laporan LHKPN.

Berdasarkan data KPU Batam, dari 50 anggota DPRD terpilih, hanya 23 yang telah menyerahkan LHKPN, sementara 27 calon anggota DPRD lainnya belum memenuhi kewajiban tersebut.

Harris Nagoya

Komisioner KPU Batam, Aksara Manurung, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN adalah kewajiban yang diatur dalam PKPU Nomor 6/2024 Pasal 52 Ayat 1.

“Jika pelantikan dijadwalkan pada 29 Agustus, maka batas akhir pelaporan adalah 8 Agustus 2024,” ujar Aksara seperti dikutip batampos, Senin (29/7/2024).

Anggota DPRD Batam yang tidak menyerahkan LHKPN tidak akan dicantumkan dalam daftar pelantikan pada Agustus mendatang.

“Sanksinya adalah tidak dimasukkan dalam rekomendasi pelantikan,” tambah Aksara.

Anggota DPRD yang telah melaporkan LHKPN berasal dari beberapa partai politik, termasuk PDI-Perjuangan, PAN, Partai Hanura, PKN, Golkar, Partai Kebangkitan Nasional, dan PPP. (*/den)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025