Home Berita Utama Pilkada Kepri 2024: Golkar dan Gerindra Bisa Usung Sendiri, Kandidat Masih Belum...

Pilkada Kepri 2024: Golkar dan Gerindra Bisa Usung Sendiri, Kandidat Masih Belum Muncul

Pilkada Kepri 2024:Golkar dan Gerindra Bisa Usung Sendiri, Kandidat Masih Belum Muncul
Tahapan pendaftaran tinggal sebulan lagi, namun sampai saat ini belum muncul nama kandidat di Pilkda Kepri 2024 (ilustrasi)
PANBIL IMLEK

BATAM – Jadwal pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Kepri 2024 makin dekat. Namun sampai saat ini belum ada pasangan kandidat yang secara resmi muncul untuk berlaga di kontestasi Pilgub Kepri 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyatakan bahwa hasil Pemilu 2024 menjadi dasar bagi partai politik dalam mengusung calon pada Pilkada Serentak 2024.

“Dari hasil Pemilu 2024, partai politik sudah bisa membentuk koalisi atau menentukan calon yang akan maju di Pilkada. Jadi, hasil Pemilu 2024 dijadikan acuan untuk pengusungan calon kepala daerah,” ujarnya beberapa waktu lalu.

WhasApp

Indrawan menjelaskan bahwa alokasi jumlah kursi parpol di DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang bisa mengusung calon merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 40, yaitu 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

“Untuk Pilgub Kepri, kursi di DPRD Provinsi Kepri itu ada 45. Jika 20 persen, berarti 9 kursi bisa mengusung calon,” tambahnya.

Jika merujuk hasil Pemilu Legislatif 2024, Partai Golkar dan Partai Gerindra akan menjadi parpol yang bisa mengusung calon di Pilgub Kepri 2024 tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara DPRD Provinsi Kepri pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kepri pada Jumat (8/3/2024) lalu, kedua parpol tersebut sama-sama berhasil meraih 9 kursi di DPRD Provinsi Kepri.

Sementara itu, 9 parpol lainnya yang dinyatakan lolos di DPRD Provinsi Kepri harus berkoalisi jika ingin mengusung calon pada Pilgub Kepri 2024 mendatang.

Rincian Perolehan Kursi DPRD Provinsi Kepri Hasil Pemilu Legislatif 2024:

Partai Gerindra: 9 kursi
Partai Golkar: 9 kursi
Partai NasDem: 7 kursi
PKS: 6 kursi
PDI Perjuangan: 4 kursi
Partai Demokrat: 3 kursi
PAN: 2 kursi
PKB: 2 kursi
Hanura: 1 kursi
PSI: 1 kursi
Perindo: 1 kursi

Indrawan juga menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon oleh parpol dilakukan pada 27 – 29 Agustus 2024.

Pada September, akan masuk dalam tahap penetapan pasangan calon dan pelaksanaan kampanye hingga 23 November 2024. Tahapan pencoblosan akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. (*/den)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O