Lindungi Pengguna, Kominfo Blokir DuckDuckGo karena Konten Judi Online

Lindungi Pengguna, Kominfo Blokir DuckDuckGo karena Konten Judi Online
Dengan alasan memuat konten ilegal, kominfo blokir mesin pencari DuckDuckGo (ilustrasi)

BATAM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir layanan mesin pencari DuckDuckGo. Platform ini dinilai banyak memuat konten ilegal seperti judi online dan pornografi.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan banyaknya keluhan dari masyarakat.

“Kami menerima banyak keluhan tentang maraknya konten judi online dan pornografi di hasil pencarian DuckDuckGo,” ujar Usman,seperti dikutip cnbcindonesia, Sabtu (3/8/2024).

Meski begitu, Kominfo tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai perbedaan DuckDuckGo dengan mesin pencari lainnya seperti Google. DuckDuckGo dikenal menawarkan layanan yang melindungi privasi pengguna, namun keberadaan konten ilegal memaksa Kominfo mengambil langkah tegas.

Kominfo juga menekankan bahwa pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas mereka, dengan berbagai upaya telah dilakukan termasuk pemblokiran konten dan pemutusan akses internet ke/dari negara-negara tertentu.

DuckDuckGo, yang diluncurkan pada tahun 2008, mencatat lebih dari 98 ribu pencarian per hari pada tahun 2023. Keputusan ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat, khususnya pengguna yang peduli privasi daring mereka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

PKP Dreamland DPRD BATAM 2024