BATAM – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberi sinyal adanya kenaikan iuran bagi peserta BPJS, khususnya untuk kelas I dan II.
Kenaikan ini menjadi relevan setelah pemerintah memutuskan untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan sistem kelas I, II, dan III yang saat ini berlaku.
Ghufron menegaskan bahwa iuran untuk peserta kelas I dan II kemungkinan besar akan mengalami kenaikan. Namun, peserta kelas III yang mayoritas merupakan masyarakat tidak mampu atau Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak akan terkena dampak kenaikan ini.
“Bisa, (iuran) bisa naik. Dan saat ini sudah waktunya juga naik, kalau kelas III gak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI,” ujarnya di Jakarta Timur, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin (12/8/2024).
Meskipun demikian, Ghufron belum menyebutkan kapan tepatnya kenaikan iuran tersebut akan diberlakukan. Kebijakan ini rencananya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang baru, yang hingga saat ini masih dalam proses penyusunan.
Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan tersebut, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan masih dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah, sedangkan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dari lembaga pemerintahan dan swasta dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan sebagian besar dibayarkan oleh pemberi kerja.
Sementara itu, untuk peserta BPJS mandiri, iuran yang berlaku saat ini adalah Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, Rp 100.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 150.000 per bulan untuk kelas I. Namun, dengan adanya rencana perubahan kebijakan ini, besar kemungkinan bahwa iuran untuk kelas I dan II akan disesuaikan, sementara kelas III tetap.
Ghufron berharap bahwa kebijakan baru yang akan diatur dalam Perpres tersebut dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan mampu mendukung keberlangsungan pelayanan kesehatan yang berkualitas di Indonesia.
Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan diharapkan untuk tetap memantau perkembangan terkait besaran iuran baru yang akan segera diumumkan setelah Perpres baru diterbitkan. (*)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























