JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan perkembangan proses pendaftaran calon kepala daerah, di Pilkada Serentak yang digelar 27-29 Agustus 2029. Komisioner KPU Idham Holik menyebutkan, jumlah calon tunggal atau Kotak Kosong di Pilkada 2024 meningkat dibandingkan Pilkada 2020.
“Dibandingkan Pilkada 2020 adanya peningkatan calon tunggal cukup sifnifikan, 2020 hanya 25 calon tunggal, saat ini 48 calon tunggal,” kata Idham.
Untuk di tingkat provinsi, hanya ada 1 provinsi yakni Papua Barat. Sementara 47 di tingkat kabupaten/kota. Catatan redaksi WartaKepri, dari 48 daerah tersebut, satu di Kabupaten Bintan.
“Tapi dari sisi prosentase berkurang, 2020 ada 9,26 persen sekarang 8,81 persen artinya menurun dari persentasi,” kata dia.
Menurut Idham, dari 48 calon tunggal kemungkinan besar akan memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari.
“Mulai 2-4 September KPU Provinsi dan kab/kota yang calon tunggal dipersilakan melakukan pendaftaran,” kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, menyebutkankan, total terdapat 51 paslon yang mendaftar lewat jalur independen, yang terdiri dari perseorangan cagub 1 palson, bupati 38 paslon, dan walikota 12 paslon.
“Sementara calon yang mendaftar lewat parpol/gabungan parpol yakni gubernur 100 paslon, bupati 1095 paslon, dan walikota 272 paslon. Total 1.467 paslon,” kata Afif di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
BACA JUGA Pilkada Lingga Batal Kotak Kosong, Alias Wello dan Muhammad Ishak Daftar ke KPU
Sementara jumlah wilayah dengan hanya 1 paslon atau berpotensi melawan kotak kosong ada 48 wilayah.
“1 calon tunggal di tingkat provinsi, di tingkat kabupaten ada 42 kabupaten, dan 5 di kota, total 48 wilayah dengan 1 calon tunggal,” kata Afif.
KPU Bintan Perpanjang Pendaftaran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan memperpanjang pendaftaran calon bupati dan calon bupati hingga 4 September nanti. Keputusan itu dilakukan karena pendaftar baru ada satu pasangan calon (paslon).
“Selama masa pendaftaran normal tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, cuma ada satu paslon yang mendaftar ke KPU Bintan,” kata Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi, Sabtu (31/8).
Paslon yang sudah mendaftar ke KPU Bintan, yaitu Roby Kurniawan dan Deby Maryanti. Roby-Deby diusung 11 partai politik, yakni Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, PKS, PAN, PDI Perjuangan, Perindo, Gelora, Hanura, dan PSI.
Indrawan menyebut KPU Bintan sudah menyosialisasikan pengumuman perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang dimulai 30 Agustus sampai 1 September 2024.
Jika Kotak Kosong dalam Pilkada Menang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, penjabat (pj) kepala daerah akan memimpin suatu daerah jika hasil Pilkada 2024 pada wilayah itu memenangkan kotak kosong alih-alih calon tunggal.
“Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (30/8/2024).
“Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara,” ujar dia.
Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah. Namun, siapa pun yang menjabat, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat hingga Pilkada berikutnya.
Sumber : Liputan6/kompas(*)