BATAM – Optimisme Tim Pemenangan (TP) pasangan Balon (Bakal Calon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, H Muhammad Rudi-H Aunur Rafiq, semakin naik, setelah pendaftaran di KPU Provinsi Kepri, 28 Agustus yang lalu. Dokumen yang dinyatakan sudah lengkap oleh KPU, menjadi bagian dari kesiapan Rudi-Rafiq memenangkan Pilkada November 2024 nanti.
Koordinator Juru Bicara Tim Pemenangan Rudi-Rafiq, Candra Ibrahim (6/9/2024) menyampaikan hal itu, setelah mendapat informasi kelengkapan dokumen pasangan Rudi-Rafiq itu. Ia menilai Rudi-Rafiq sudah sepenuhnya siap memasuki arena Pilkada 2024.
“Alhamdulillah, sebagaimana informasi yang kami baca juga di media, kelengkapan dokumen pendaftaran itu menjadi satu poin penting atas kesiapan paslon Rudi-Rafiq di Pilkada. Itu bukti calon kita lebih siap. Kami tentu harus menunggu penetapan oleh KPU Kepri. Namun, kita juga sudah siap menang,” tegas Candra.
Secara bertahap, Candra mengaku jika pihaknya sudah menjalankan langkah-langkah konsolidasi dalam rangka pemenangan. Ia yang kerap mendampingi HMR turun untuk mensosialisasikan pendaftarnya di Pilkada, mengungkapkan konsolidasi berjalan sampai ke bawah.
“Perangkat pemenangan, di bawah Ketua Pengarah Bapak Soerya Respationo, Ketua Tim Bapak Irjend Pol (Pur) Darmawan, khususnya di sisi sumber daya manusia (SDM), sudah bergerak membantu. Kita harapkan, Pilkada kali ini, baik di Batam dan Kepri, akan berjalan lancar dan damai. Karena kita harus tunjukkan ke masyarakat, politik itu indah,” harapnya.
KPUD: Berkas Rudi-Rafiq Sudah Lengkap
Sebelumnya, Komisioner KPU Kepri, Ferry M Manalu mengatakan, menyatakan berkas pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq, sudah lengkap. Sementara pasangan Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, masih ada kekurangan.
“Untuk pasangan calon Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq, berkas mereka sudah lengkap dan tidak ada perbaikan yang diperlukan,” kata Ferry.
Menurut Ferry, berkas pendaftaran yang diserahkan oleh pasangan calon tersebut telah dikembalikan melalui sistem informasi pencalonan (SILON) karena terdapat beberapa persyaratan yang belum lengkap.
“Setelah kami melakukan verifikasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperbaiki oleh pasangan calon Ansar dan Nyanyang. Berkasnya sudah kami serahkan kembali lewat SILON,” ujar Ferry.
Ferry menjelaskan bahwa Ansar Ahmad diminta untuk memperbaiki tiga syarat administrasi, sedangkan Nyanyang Haris Pratamura perlu memperbaiki delapan syarat. Dokumen yang perlu diperbaiki termasuk ijazah, formulir riwayat hidup. Beberapa dokumen administratif lainnya seperti surat pengunduran diri dari anggota DPRD Kepri dan Nomor NPWP.
“Untuk Pak Ansar, ada masalah dengan ijazah, formulir riwayat hidup, dan dokumen lainnya. Sedangkan untuk Pak Nyanyang, selain ijazah dan formulir riwayat hidup, juga diperlukan surat pengunduran diri dari anggota DPRD. Nomor NPWP, dan beberapa administrasi lainnya,” tambah Ferry.
Pasangan calon diberikan waktu hingga 8 September 2024 untuk melakukan perbaikan dokumen tersebut. KPU Kepri menegaskan bahwa jika berkas tidak dapat diperbaiki dalam waktu yang ditentukan, pasangan calon tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada.(*)
Editor : Dedy Suwadha