
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, Kamis 3 Oktober 2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan pada Laporan Polisi dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 999,96 gram dan ganja 2.673,52 gram serta bunga ganja sebanyak 32.600,32 gram.
Barang bukti 2 gram sabu, 4 gram ganja kering dan 0,82 gram bunga ganja disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri.
Sementara itu barang bukti berupa 0,13 gram sabu dan 0,69 gram ganja kering serta 0,82 gram bunga ganja disisihkan untuk uji laboratorium BPOM.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Anggoro menyatakan bahwa, pemusnahan ini dilakukan setelah barang haram asal Thailand tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Kota Batam, pada 24 Agustus 2024 lalu.
“Penyelundupan barang haram ini terungkap ketika polisi menerima informasi dari pihak ekspedisi bahwa pihaknya mengaku curiga atas barang kiriman tersebut,” ujar Kombes Pol Anggoro.
“Terdapat 66 kotak berwarna hitam, informasi awal berasal dari jasa pengiriman, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan mengikuti alur pengiriman ganja hingga ke daerah Jawa,” tambah Anggoro.
Dalam pengembangan kasus tersebut, masih kata Anggoro penyelidikan dilakukan hingga ke Jakarta dan Purwokerto, Jawa Tengah.

“Dan berhasil ditemukan lokasinya, pengirim menggunakan alamat fiktif untuk mengelabui petugas,” beber Anggoro.
Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Mohammad Komarudin mengungkapkan, bunga ganja tersebut dibungkus dalam 66 kotak berwarna hitam, masing-masing seberat 500 gram dan berasal dari Thailand.
“Dalam penindakannya, kami tidak dapat mengamankan tersangka karena barang tersebut akan dikirim kembali ke Singapura. Penelusuran menunjukkan bahwa ganja ini direncanakan untuk diedarkan di Singapura,” ucap Komarudin.
Atas penindakan ini, kata Komarudin petugas telah berhasil menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika golongan satu. Barang bukti yang disita langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dengan menggunakan tungku perapian (insinerator).
“Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dilakukan pada mesin insinerator, yang mampu menghasilkan suhu tinggi dan tekanan udara tertentu, sehingga narkoba akan hancur dalam alat pembakaran tersebut,” pungkasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(Aman).