WARTAKEPRI.co.id – Pelanggaran berlalu lintas di Kota Batam termasuk memprihatinkan. Dalam catatan Redaksi WartaKepri.co.id yang diakumulasikan dari data rilis Humas Polresta Barelang, total kendaraan yang dinilai melanggar lalu lintas di Batam mencapai 588 kendaraan dalam hitungan satu bulan. Jumlah 588 tersebut hasil razia atau operasi kamtibmas kendaraan setiap Sabtu malam 14 September 2024 hingga Sabtu 12 Oktober 2024.
Rinciannya ;
1. Rilis Minggu, 15 September 2024, Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polresta Barelang Bersama Polsek Jajaran Amankan 151 Unit Sepeda Motor.
Dijelaskan hasil gabungan Polresta Barelang mengamankan 63 unit Sepeda motor, Polsek Batam Kota sebanyak 21 Unit, Polsek Lubuk baja sebanyak 12 unit, Polsek Batuampar sebanyak 4 unit, Polsek Nongsa dan KKB sebanyak 5 unit, Polsek Bengkong sebanyak 10 unit, Polsek Sagulung sebanyak 6 unit, Polsek Batuaji sebanyak 14 unit, Polsek Sekupang dan KKP sebanyak 10 unit, Polsek Sei Beduk sebanyak 6 unit, Sehingga total keseluruhan ada 151 unit kendaraan Sepeda motor.
2. Rilis Minggu, 22 September 2024, Gabungan Polresta Barelang dan Polsek Jajaran Lakukan Cipta Kondisi KRYD Amankan 146 Unit Kendaraan yang Menggunakan Knalpot Brong.
Hasil dari cipkon tersebut Gabungan Satfung Polresta Barelang berhasil mengamankan 63 Unit R2, Polsek Batam Kota amankan sebanyak 19 Unit sepeda motor, Polsek Lubuk Baja sebanyak 16 Unit sepeda motor, Polsek Batu Ampar sebanyak 3 Unit sepeda motor, Polsek Nongsa 3 unit, Polsek Bengkong 6 Unit, Polsek Sagulung 9 Unit, Polsek Batu Aji 11 Unit, Polsek Sekupang 11 Unit, Polsek Sei Beduk 5 Unit sepeda motor, sehingga total keseluruhan sebanyak 146 Unit Kendaraan R2.
3. Rilis Minggu, 29 September 2024, Gabungan Polresta Barelang dan Polsek Jajaran Lakukan Cipta Kondisi KRYD Amankan 106 Unit Kendaraan yang Menggunakan Knalpot Brong.
Hasil dari cipkon tersebut Gabungan Satfung Polresta Barelang berhasil mengamankan 58 Unit R2, Polsek Batam Kota amankan sebanyak 14 Unit sepeda motor, Polsek Lubuk Baja sebanyak 8 Unit sepeda motor, Polsek Batu Ampar sebanyak 4 Unit sepeda motor, Polsek Bengkong 5 Unit, Polsek Sagulung 4 Unit, Polsek Batu Aji 5 Unit, Polsek Sekupang 8 Unit, sehingga total keseluruhan sebanyak 106 Unit Kendaraan R2.
4. Rilis Minggu, 06 Oktober 2024, Jaga Kamtibmas di Malam Hari, Polresta Barelang Bersama Polsek Jajaran Amankan 76 Unit Sepeda Motor yang Menggunakan Knalpot Brong.
Hasil Gabungan Polresta Barelang mengamankan 40 unit Sepeda motor, polsek Batam Kota sebanyak 10 Unit, Polsek Lubuk Baja sebanyak 7 unit, Polsek Batu Ampar sebanyak 4 unit, Polsek Bengkong sebanyak 5 unit, Polsek Sagulung sebanyak nihil, Polsek Batuaji sebanyak 5 unit, Polsek Sekupang 4 unit, Polsek Sei Beduk sebanyak 1 unit, sehingga total keseluruhan ada 76 unit kendaraan Sepeda motor.
5. Rilis Minggu, 13 Oktober 2024, Jaga Kondusifitas Kamtibmas Kota Batam, Polresta Barelang Bersama Polsek Jajaran Amankan 109 Unit Sepeda Motor yang Menggunakan Knalpot Brong.
Gabungan Polresta Barelang mengamankan 51 unit Sepeda motor, polsek Batam Kota sebanyak 20 Unit, Polsek Lubuk baja sebanyak 7 unit (2 Stnk, 1 Sim), Polsek Bengkong sebanyak 6 unit, Polsek Sagulung sebanyak 8 Unit, Polsek Batu aji sebanyak 7 unit, Polsek Sekupang 7 unit, Polsek Sei beduk sebanyak 3 unit, sehingga total keseluruhan ada 109 unit kendaraan Sepeda motor.
Dalam rilis juga dijelaskan bagi yang mau mengambil kendaraannya silahkan datang ke Polresta Barelang, bawa identitas. Untuk anak SMA wajib datang Bersama orangtuanya dan turut dipanggil gurunya, ini sebagai pembelajaran supaya tidak menggunakan knalpot brong lagi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi melalui Kabagops Polresta Barelang Kompol ZAC Tamba, SH juga menghimbau kepada orang tua agar tidak memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk beraktivitas di malam hari apalagi menggunakan knalpot brong. Untuk itu mari saling menjaga keamanan dan kenyamanan di Kota Batam. (*)
Editor : Dedy Suwadha


























