
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Upaya pembinaan yang berkelanjutan, Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun telah memindahkan 20 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas IIA Batam.
Para warga binaan yang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Batam tersebut dengan kasus narkotika 17 orang, perlindungan anak 2 orang dan Bea Cukai cukai 1 orang.
“Para warga binaan yang dipindahkan tersebut telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Arjiunna, Rabu (16/10/2024).
“Dimana Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sendiri saat ini telah mengalami kondisi over kapasitas, yakni jumlah warga binaan yang berada di dalam Rutan tidak sebanding dengan kapasitas yang ada,” tambah Karutan.
Selain sebagai upaya pembinaan berkelanjutan, kata Karutan pemindahan narapidana tersebut dilakukan untuk kepentingan keamanan dampak over kapasitas yang telah terjadi.
“Pemindahan warga binaan tersebut merupakan hal yang lumrah, dengan tujuan pembinaan berkelanjutan serta pemerataan penghuni sekaligus mempertimbangkan faktor keamanan di dalam Rutan,” ucap Karutan.
Tidak hanya itu saja, Karutan menambahkan, pemindahan WBP dilaksanakan sebagai upaya mendukung progam revitalisasi pemasyarakatan yang telah berjalan selama ini.
“Mereka nantinya akan melanjutkan masa pidana dengan mengikuti progam pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Batam,” tutur Karutan.
Pemindahan puluhan warga binaan tersebut, masih kata Karutan melibatkan pengawalan petugas dari Samapta Polres Karimun serta 15 orang pegawai Rutan.
“Jadi artinya, pengawalan ini 1 banding 1 antara petugas dengan warga binaan,” pungkasnya.